COMPANY PROFILE

Tentang Kantor Advokat & Konsultan Hukum HERI HIDAYAT & PARTNERS

Kantor Advokat & Konsultan Hukum HERI HIDAYAT & PARTNERS didirikan pada tanggal 28 Desember 2015, saat ini berkedudukan di Jl. Nusa Jaya No. 12 Sukarame, Bandar Lampung, beranggotakan 9 orang advokat yang seluruhnya memiliki kualifikasi di bidang hukum secara umum serta skilfull di bidangnya masing-masing, para advokat tersebut tergabung dalam organisasi yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) serta Persatuan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada klien secara profesional dan terukur. Kami telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara baik pidana, perdata maupun perkara lainnya. Berikut ini beberapa perkara yang pernah kami tangani: 
  1. Tindak Pidana Penipuan Fee Proyek 14 Miliar (Pengadaan Barang & Jasa Provinsi Lampung) di POLDA Lampung Tahun 2016, sebagai Kuasa Hukum Tersangka.
  2. Perkara Pelanggaran Etik BAWASLU RI & BAWASLU Provinsi Lampung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu - Republik Indonesia (DKPP RI) Tahun 2018, sebagai Kuasa Hukum Pelapor / Pengadu.
  3. Tindak Pidana PILKADA (Pemilihan Gubernur / Pilgub) Provinsi Lampung Tahun 2018, sebagai Kuasa Hukum dari: (1) Terdakwa Tindak Pidana Black Campaign di Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur; (2) Terdakwa / Pembanding Tindak Pidana Money Politic di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
  4. Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Bandar Lampung (Rycko-Johan) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota (Pemilihan Walikota / Pilwakot) di Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
  5. Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta / Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum & HAM RI Provinsi Lampung Tahun 2024, sebagai Kuasa Hukum Pelapor (Sanggar Seni Bunga Mayang).
  6. Tindak Pidana Korupsi 19,8 Miliar Proyek SPAM PDAM Way Rilau di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kota Bandar Lampung Tahun 2025, sebagai Kuasa Hukum Terdakwa (DS). 

PROFIL TIM
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
HERI HIDAYAT & PARTNERS