PRO BONO

Kami dapat memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu yang mebutuhkan bantuan hukum

Bantuan hukum cuma-cuma yang kami berikan adalah bagian dari amanat Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi:

"setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu"

Untuk medapatkan bantuan hukum kami secara cuma-cuma, terdapat kriteria (tidak mampu) yang harus terpenuhi oleh calon penerima bantuan hukum. Untuk lebih jelas silahkan hubungi KONTAK kami.

Catatan :

Setiap advokat dapat juga menolak menangani suatu perkara dengan alasan hukum tertentu.