Layanan Hukum Profesional


Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners dapat memberikan jasa layanan hukum profesional meliputi bidang:

  • Pidana Umum / Pidana Khusus (Penipuan / Penggelapan, Pelecehan / Penganiayaan / Kekerasan, Informasi Transaksi Elektronik, Perlindungan Anak, Narkoba, Korupsi, dan lain-lain); 
  • Perdata Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum (Bisnis & Properti, Perbankan & Pembiayaan (Termasuk Ekonomi Syariah), Sengketa Hak Milik, Waris & Hibah, Gono gini, Perceraian Pengadilan (Termasuk Perceraian dari Luar Negeri*),  dan lain-lain);
  • Bidang Hukum lain seperti: Kesehatan, Transportasi, Pajak & Asuransi, Infrastruktur & Konstruksi, Hubungan Industrial (Perusahaan & Tenaga Kerja / Buruh), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Administrasi / Tata Usaha Negara, Pilkada & Pemilu, Pengadaan Barang & Jasa (Procurement), Pertambangan & Energi, serta masih banyak lainnya;

Layanan Profesional tersebut diberikan baik secara litigasi maupun non-litigasi (didalam ataupun diluar pengadilan) diantaranya meliputi: 
Konsultasi, Teguran / Somasi, Mediasi / Negosiasi, Pengaduan / Laporan Kepolisian, Assistance, Gugatan / Permohonan, Persidangan, Upaya Hukum Banding & Kasasi, Permohonan Eksekusi, Legal drafting, Legal Audit, Legal Opinion dan lain-lain;

Selain siap untuk menangani perkara yang "sedang" terjadi, kami juga memberikan layanan kerja-sama jangka panjang untuk menjadi Kuasa Hukum / Penasehat Hukum tetap (Retainer) dalam aktifitas badan usaha / badan hukum anda dengan konsep kemitraan / Partnership. 

Kami memiliki tim advokat yang siap melayani kebutuhan hukum anda. Jangan ragu untuk menghubungi Kontak kami atau datang langsung ke alamat kantor kami

Klik link dibawah ini untuk melihat:

Terima Kasih 🙏