Partnership


Anda dapat menjalin kerjasama-kemitraan bersama kantor hukum kami dengan menjadi RETAINER-CLIENT melalui ikatan kontrak kerja sama yang disepakati oleh anda dan kantor kami. Dengan konsep retainer-client tersebut, kami akan melakukan maintenance terhadap kepentingan hukum Bisnis/Usaha anda secara periodik. Disamping itu, anda akan memiliki advokat tetap yang nantinya dapat anda hubungi sewaktu-waktu sehubungan dengan kontrak yang disepakati tersebut.

Kelebihan lain untuk anda dengan sistem ini adalah, bahwa anda tidak akan mengeluarkan biaya yang besar seperti membayar jasa advokat kasus-per-kasus, karena kontrak dan durasi retainer-client dapat disesuaikan dengan jenis usaha dan kemampuan keuangan anda. 

Berikut adalah daftar klien yang telah menjalin kerja-sama kemitraan dengan Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners (►Retanier Client).

Bila anda tertarik untuk menjalin kontrak kerja-sama, silahkan konsultasikan dengan kami disini (►☎)