JASA PERCERAIAN LUAR NEGERI TKW-TKI
Jasa Pengurusan Cerai, Perceraian Luar Negeri (TKW-TKI) Terpercaya,
Taiwan, Hongkong, Singapura dll, Untuk Wilayah Pengadilan:
Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro, Lampung Tengah,
Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Utara,
Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji,
Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat.
PERCERAIAN TKW-TKI |
SYARAT GUGATAN CERAI:
1️⃣ Buku/Kutipan Akta Nikah Asli;
2️⃣ Fotocopy e-KTP;
3️⃣ Siapkan Saksi 2 Orang (Teman/Saudara/Keluarga/orangtua)
2️⃣ Fotocopy e-KTP;
3️⃣ Siapkan Saksi 2 Orang (Teman/Saudara/Keluarga/orangtua)
📌 Catatan:
1️⃣ Jika buku/akta nikah hilang maka anda dapat melakukan permohonan penerbitan duplikat buku/akta nikah dari KUA tempat nikahnya dulu tercatat (bagi yg beragama islam), atau dari Dinas Catatan Sipil tempat perkawinannya tercatat (bagi yg non muslim).
2️⃣ Jika tidak punya e-KTP maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kades/Lurah.
2️⃣ Jika tidak punya e-KTP maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kades/Lurah.
📌 kami dapat membantu mengurus duplikat buku nikah anda untuk daerah tertentu dgn dikenakan biaya tambahan.
-------------------
TAHAPAN & WAKTU PROSES (dokumen lengkap)
1. Drafting Surat Kuasa, Legalisir, Pengiriman ke Indo (sekitar 1 bulan)
2. Daftar gugatan sampai dengan putusan (paling cepat 1 bulan)
3. Penerbitan Akta Cerai (1 bulan / lebih terhitung sejak tanggal putusan)
2. Daftar gugatan sampai dengan putusan (paling cepat 1 bulan)
3. Penerbitan Akta Cerai (1 bulan / lebih terhitung sejak tanggal putusan)
--------------------
PENJELASAN TAHAPAN & WAKTU PROSES
1️⃣ Pertama, kami membuat SURAT KUASA (2 Hari).
Kenapa butuh surat kuasa? Karena surat kuasa ini diperlukan agar kami diperbolehkan hakim mewakili anda di pengadilan untuk membuat/mengajukan gugatan dan menghadiri persidangan.
2️⃣ Surat Kuasa kami kirim KE-LUAR NEGERI (email/pos) untuk diLEGALISIR di Kedutaan, Konsulat, KDEI atau kantor perwakilan pemerintah RI yg berwenang disana (.... Hari/tergantung kedutaan disana).
Kenapa harus dilegalisir? Kalau tidak dilegalisir maka hakim menganggap anda tidak berada di luarnegeri, jika anda dianggap tidak berada diluar negeri maka anda wajib hadir di persidangan. jadi surat kuasa harus dilegalisir agar anda tidak wajib datang ke pengadilan.
3️⃣ Surat Kuasa DIKIRIM KEMBALI KE-INDONESIA.
(Surat Kuasa yang telah dilegalisir dikirim kembali ke Indonesia Via paket, IMS atau lainnya, 7 hari atau lebih).
4️⃣ Kami akan MENDAFTARKAN GUGATAN anda di Pengadilan setelah surat kuasa sampai di INDONESIA.
5️⃣ JADWAL PERSIDANGAN.
SIDANG PERTAMA biasanya dimulai paling cepat 2 minggu setelah gugatan didaftarkan. SIDANG KEDUA biasanya dilakukan 1 minggu setelah sidang pertama (kecuali alamat tergugat di luar kota, jarak sidang-1 ke sidang-2 bisa 2 minggu bahkan 1 bulan).
6️⃣ PUTUSAN CERAI.
Berapa lama ? PALING CEPAT adalah setelah 2 kali sidang.
Bila tergugat tidak datang dua kali berturut-turut maka hakim dapat memberikan putusan pada sidang yg ke-2 (sidang bukti & saksi). Tetapi, bila tergugat datang, sidang bisa sampai 8 kali atau lebih.
7️⃣ AKTA CERAI.
Akta Cerai terbit paling cepat 1 Bulan setelah Putusan cerai.
Akta Cerai diterbitkan apabila putusan cerai anda telah berkekuatan hukum tetap. Kekuatan hukum tetap itu apa? Begini penjelasannya: setelah hakim memutuskan mengabulkan gugatan cerai, pengadilan akan memberi waktu kepada Tergugat untuk mengajukan banding bila Tergugat tidak terima terhadap putusan hakim. Namun jika Tergugat tidak mengajukan banding dalam batas waktu yg diberikan pengadilan tersebut, maka keputusan cerai dari hakim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
-------------------------
Hati-hati terhadap penipuan pengurusan perceraian dengan biaya yang murah! Banyak korban tertipu dengan memperoleh AKTA CERAI palsu. Sebaiknya anda berani untuk mengeluarkan biaya yang lebih demi terjaminnya penyelesaian perkara anda.
Kantor Hukum HERI HIDAYAT & PARTNERS memiliki banyak pengalaman dan testimoni dalam pengurusan perceraian dari luar negeri (sejak 2017), jangan ragu untuk mempercayakan persoalan hukum anda kepada kami 🙏
BIAYA GUGATAN CERAI ?
👇 Silahkan Hubungi Kami 👇
WhatsApp |