Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PDAM Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil (Tribunlampung.co.id)

suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

 Bandar Lampung - Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Daniel Sandjaja yang terlibat kasus korupsi PDAM menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum cacat formil. 

"Eksepsi tersebut tidak terpenuhinya syarat formil dakwaan menyangkut identitas terdakwa atau klien kami, jadi itu saja sudah cacat formil," kata pengacara terdakwa Daniel Sandjaja, Heri Hidayat, saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (6/2/2025).

Penuntut umum dalam dakwaannya mencantumkan pekerjaan terdakwa sebagai owner PT Kartika Ekayasa merupakan suatu kekeliruan.

Karena jika ditinjau dari UU Perseroan Terbatas, unsur perusahaan setidaknya mencakup tiga organ yaitu pemegang saham, direksi dan komisaris.

Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung akan kembali digelar Jumat (7/2/2025) dengan agenda Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) tyerdakwa Daniel Sandjaja.

Adapun perkara terdakwa Daniel Sandjaja teregistrasi di Pengadilan Tipikor pada kepaniteraan PN Tanjung Karang dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk.

"Kami telah mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada Kamis (30/1). Sedangkan terdakwa Daniel Sandjaja sama sekali tidak terlibat dalam tiga unsur tersebut," kata Heri.

Terdakwa, menurutnya, bukan pemegang saham, bukan direksi, bukan pula sebagai komisaris.

Heri menambahkan, memaksakan identitas terdakwa sebagai owner PT Kartika Ekayasa sama saja dengan melakukan pembangkangan terhadap berlakunya UU Perseroan Terbatas.

Hal yang kedua menyangkut tidak terpenuhinya syarat materil dakwaan penuntut umum.

"Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 19,8 Miliar, namun penuntut tidak menguraikan kemana aliran kerugian negara tersebut," kata Heri.

Kemudian siapa yang menikmati atau siapa yang menjadi kaya dengan nilai kerugian tersebut.

"Di luar dua hal dalam eksepsi di atas, kami juga tentunya menyoroti besarnya nilai kerugian negara yang menurut kami terdapat kejanggalan," kata Heri.

Kerugian negara yang timbul berdasarkan audit BPK adalah sebesar sekitar Rp 2 miliar, sementara terdakwa daniel juga sudah berupaya mengganti kerugian negara sebanyak Rp 500 juta.

Namun dalam berkas perkara di pengadilan, kerugian negara justru membengkak menjadi Rp 19,8 Miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PDAM Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil , https://lampung.tribunnews.com/2025/02/06/kuasa-hukum-terdakwa-korupsi-pdam-nilai-dakwaan-jaksa-cacat-formil

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni

0 comments