LEGAL Sesalkan Polisi Tangkap Pemuda di Bandar Lampung Tak Sesuai Prosedur (TribunLampung.co.id)
![]() |
Lembaga Advokasi Lampung menunjukkan surat pra peradilan kepada Polsek Tanjung Senang dan surat laporan ke Bid Propam Polda Lampung |
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (Legal) menyesalkan Polsek Tanjung Senang, yang telah menangkap pemuda MA (19) warga Jalan Bumi Nanti (belakang kampus Unila), Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (17/12/2014) pukul 20.30 WIB tidak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum dari Yayasan Legal, M Fauzy Thoha mengatakan, kliennya ditangkap tanpa prosedur penangkapan oleh pihak kepolisian.
Fauzy mengatakan, orang tua klien menjelaskan kepada kuasa hukum bahwa anaknya ditangkap tanpa prosedur kepolisian.
"Jadi menurut penuturan orang tua klien kami, pada saat penangkapan tersebut, oknum polisi tersebut tidak menunjukkan identitas," kata Kuasa Hukum MA, M Fauzy Thoha dari Yayasan Legal, kepada Tribun Lampung, Jumat (3/1/2025).
Kemudian, oknum polisi tersebut tidak memperkenalkan diri, tidak memberitahukan maksud kedatangan dan serta tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Para oknum polisi tersebut langsung menyergap klien kami dan diduga sempat mengeluarkan senjata api," terangnya.
Kemudian selain itu penangkapan tersebut juga tidak disaksikan petugas RT atau kelurahan setempat.
Pihaknya telah mengadukan laporan atas peristiwa penangkapan tanpa prosedur tersebut kepada Bidpropam Polda Lampung.
"Kami adukan oknum polisi tersebut pada Kamis (19/12/2024) atau dua hari setelah penangkapan klien kami," ujarnya.
Adapun laporan sudah teregistrasi dengan nomor: SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan kepada Irwasda Polda Lampung.
"Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan," imbuh Fauzy.
Dikatakannya, awalnya terjadi cekcok di sebuah SPBU dan pada saat itu sang klien bersitegang dengan pelapor yang merupakan petugas SPBU.
Kemudian hingga terjadilah perkelahian.
"Kami melakukan laporan ke propam tersebut bukan mengenai pokok kasus penganiayaannya, melainkan terkait prosedur penangkapan yang diduga kuat melanggar KUHAP dan Perkap No.7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Fauzy.
“Klien kami tiba-tiba disergap dikediamannya oleh dua org oknum yang belakangan diketahui ternyata adalah anggota Polsek Tanjung Senang” ujar Fauzy.
Ditambahkan oleh Direktur Legal, Heri Hidayat, kliennya tidak pernah dipanggil secara resmi oleh Polsek Tanjung Senang.
Pemanggilan tersebut baik itu surat undangan klarifikasi atau surat panggilan lain.
"Klien kami tersebut diperlakukan seolah sebagai DPO atau teroris, karena itu kami dari Yayasan Legal telah mengajukan gugatan praperadilan atas peristiwa tersebut," ucap Heri.
Ia mengatakan, pra peradilan diregistrasi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor 7/Pid.prap/2024/PN.Tjk
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang IPTU Alan Ridwan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jadi kalau kita melanggar prosedur tidak diborgol, tidak dibawa. Itu kan orang tuanya mengantarkan ke kantor Polsek Tanjung Senang, kalau kami arogan sampai mengeluarkan senpi pasti diborgol dari rumah," kata IPTU Alan.
"Kalau mau secara kekeluargaan bersyukur dan alhamdulillah, tapi belum ada kabarnya lagi dan malah ada surat pra peradilan ini," ujarnya.
"Penangkapan juga yang membawa pelaku tersebut ke mapolsek adalah orang tuanya," tukasnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
0 comments