Kantor Heri Hidayat & Partners telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Perumahan Tanjung Damai Lestari Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung tersebut diajukan untuk kepentingan hukum klien yang sebelumnya membeli rumah tersebut dari Lelang KPKNL.
Setelah permohonan eksekusi pengosongan tersebut diajukan, Pengadilan Tanjung Karang melakukan proses aanmaning sebanyak dua kali, namun termohon eksekusi tidak melakukan pengosongan objek permohonan ekseskusi secara sukarela, maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pemohon eksekusi serta aparat terkait, kemudian Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2024.
Pada akhirnya, eksekusi pengosongan tersebut telah sukses dilaksanakan sesuai tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, eksekusi tersebut berlangung aman dan berjalan lancar.
0 comments