Bantuan Hukum Gratis: Terdakwa Penganiayaan di Bandar Lampung Divonis Bebas

 


Terdakwa penganiayaan Rudy Sumaryo (43) warga Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/8/2024).  

Terdakwa mendapatkan pendampingan Lembaga Advokasi Lampung (Legal) secara gratis dalam proses hukum hingga divonis bebas.

Legal merupakan organisasi bantuan hukum terakreditasi Kemenkumham sebagai pemberi bantuan hukum cuma-cuma atau gratis kepada warga tidak mampu. 

Ketua Legal Heri Hidayat mengatakan, dirinya yakin kliennya sejak awal tidak dapat dikenakan hukuman pidana penjar karena memiliki riwayat gangguan kejiwaan. 

Rudy sebelumnya menjalani persidangan dengan dakwaan penganiayaan dan dituntut delapan bulan penjara.
 
"Kami mendampingi klien dari tingkat penyidikan di polsek dan saat di polsek kami sudah menyatakan bahwa terdakwa ini memiliki gangguan kejiwaan," kata Heri. 

Sehingga terdakwa tidak dapat dikenakan pidana dan meminta untuk diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Hasil dari observasi menyatakan bahwa pada saat klien melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Rudy tidak memiliki kemampuan untuk memahami.

Serta tidak memiliki kemampuan untuk memilih dan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya.

Perilaku pelanggaran hukum rudy merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. 

Namun meski telah mendapat hasil observasi tersebut, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap kliennya. 

"Pada akhirnya saat sidang putusan rudy dengan nomor putusan 408/Pid.B/2024/PN.Tjk tanggal 14 Agustus 2024 kemarin, Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Rudy," imbuhnya.

Melepaskan dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa agar keluar dari tahanan. 

Memerintahkan penuntut umum agar terdakwa menjalani perawatan pada poli kejiwaan RSJ Provinsi Lampung.

"Kami sangat senang karena dapat membantu secara cuma-cuma keluarga terdakwa yang tergolong warga tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum," kata Heri.

Pihaknya mengapresiasi putusan tersebut karena majelis hakim telah mendudukkan perkara tersebut sesuai ketentuan yang diatur. 

Adapun aturan tersebut dalam Pasal 44 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat dikenakan pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terdakwa Penganiayaan di Bandar Lampung Divonis Bebas Karena Gangguan Jiwa,
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak

0 comments