TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Sekolah Raudhatul Athfal (RA) Puri Fathonah membantah siswa berinisial GB dicap nakal.
Kuasa Hukum Sekolah RA Puri Fathonah, Heri Hidayat mengatakan, pihaknya mengklarifikasi terkait siswa RA Puri Fathonah GA yang dicap nakal.
"Kami membantah pernyataan GB dicap nakal, dengan berat hati demi menerangkan fakta peristiwa," kata Kuasa Hukum Sekolah RA Puri Fathonah, Heri Hidayat saat menggelar konferensi pers di Kania Ounje Cafe & Resto di Jalan Hos Tjokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu (21/1/2024).
Ia mengatakan, pihaknya perlu diakui bahwa memang telah terjadi beberapa kali perbuatan perundungan dari ananda GB terhadap anak didik RA Puri Fathonah yang lainnya.
"Dari pihak Kepala RA Puri Fathonah Asria Robiatul beserta para guru tidak pernah memberi stempel negatif kepada GA anak didik RA Puri Fathonah," kata Heri.
Mantan aktivis HMI Komisariat FH Unila mengatakan, pihaknya justru selalu memberi kata-kata positif yakni anak saleh.
Anak saleh, anak pinter, anak cantik, anak ganteng hingga anak baik.
"Karena basic kami adalah pendidik PAUD dan kami menganut agama Islam, dimana kami mempercayai bahwa kata-kata itu adalah doa," kata Heri.
"Kami mencegah penggunaan kata-kata negatif yang kami yakini nantinya akan berdampak pada kehidupan anak didik kami pada masa depan," kata Heri.
Pihaknya membantah terkait GB atau anak yang diasingkan.
"Jadi kalau ada kalimat anak diasingkan adalah tidak tepat," kata Heri.
"Bahwa yang sebenarnya kami lakukan adalah teknik kami untuk melakukan treatment dan pendekatan personal kepada GB," kata Heri.
Siswa GB ini memiliki emosional yang tidak stabil dan membutuhkan perhatian khusus, untuk menjaga tertibnya kegiatan belajar mengajar (KBM).
Klarifikasi terkait pembelajaran dengan metode daring berbulan-bulan.
Perlu disampaikan bahwa sejak Juli hingga Oktober 2023 bahwa siswa GB aktif belajar di kelas bersama teman-temannya.
"Walaupun beberapa kali ada kejadian, kami masih mencoba untuk menanganinya di dalam kelas," kata Heri.
Akan tetapi pada akhir Oktober, wali murid kelas B1 tempat GB mengkomunikasikan kepadanya bahwa anak-anaknya beberapa kali mendapat perundungan dari ananda GB.
"Jadi saat ini PR terbesar adalah membantu siswa GB untuk mengontrol emosionalnya, dan itu harus pihak sekolah lakukan secara bertahap," kata Heri.
Sebelumnya, murid RA Fathonah berinisial GB diasingkan dari sekolah tersebut.
Siswa RA berinisial GB itu sudah berbulan-bulan tidak diperbolehkan masuk kelas dan belajar bersama teman-temannya sesama siswa lainnya.
Dengan alasan karena GB adalah anak yang nakal dan sering mengganggu siswa lain.
GB hanya diperbolehkan belajar di ruangan kantor sekolah.
Novi menjelaskan, GB merupakan siswa normal sama seperti yang lainnya.
"Dia bukan anak autis atau memiliki gangguan mental, dan GB biasa bermain dengan anak lainnya," kata Novi.
Ia mengatakan, GB memang terkadang melakukan perbuatan jahil kepada temannya.
Novi mengatakan, GB masih dalam batas wajar kenakalannya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kuasa Hukum RA Puri Fathonah Lampung Bantah Siswa GB Dicap Nakal, https://lampung.tribunnews.com/2024/01/21/kuasa-hukum-ra-puri-fathonah-lampung-bantah-siswa-gb-dicap-nakal?page=all Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
---
0 comments