HERI HIDAYAT, KUASA HUKUM YUDI - |
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Alex alias Yudi yang didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dituduh anggota BIN, melayangkan gugatan.
"Kami melayangkan gugatan serta menuntut kepada pelapor Edi Susanto sebesar Rp 99 miliar," kata Heri Hidayat saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pelapor.
"Besok akan ada sidang perdana gugatan wanprestasi, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor kasus ini," kata Heri.
Dengan tuntutan kerugian materil sekitar Rp 1 miliar serta kerugian immaterial yaitu kerugian tercemarnya nama baik akibat tuduhan menipu dan kerugian yang dialami oleh terdakwa.
"Karena harus menjalani penahanan badan, kerugian immaterial ini sebetulnya tidak dapat diukur dengan nilai uang," kata Heri.
"Akan tetapi demi kepentingan hukum dalam gugatan maka kerugian immaterial ini kami nilai dengan jumlah sebesar Rp 99 miliar," kata Heri.
Heri mengatakan, selain gugatan wanprestasi pihaknya juga masih menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pelapor.
Pihaknya akan menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia, dengan melakukan pembelaan terhadap hak-hak kliennya.
Kliennya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan menghadirkan saksi-saksi dan beserta bukti beserta ahli.
"Kami sebagai kuasa melihat peristiwa secara utuh sangat meyakini bahwa persoalan ini adalah persoalan keperdataan," kata Heri.
Ia mengatakan, persoalan ini terkait bisnis atau kerja sama yang di antara dua pihak berakhir dengan kesalahpahaman.
Heri mengatakan, tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan terdakwa mengenalkan diri sebagai anggota BIN.
Karena pada saat pertama kali bertemu korban itu adalah tuduhan kebohongan.
"Diakui sendiri oleh korban saat pemeriksaan di persidangan, karena saat awal perkenalan terdakwa memang tidak pernah mengenalkan diri sebagai anggota BIN," kata Heri.
Kemudian terkait dakwaan yang menyatakan bahwa korban rugi karena tidak balik modal.
"Dan tidak ada untung sama sekali dalam bisnis dengan terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 itu adalah bohong" kata Heri.
Pihaknya akan membuktikan bahwa ada aliran dana transaksi pembayaran dari terdakwa ke korban.
"Jadi kalau dibilang modal dan untung tidak ada sama sekali maka itu bohong," kata Heri.
Pihaknya akan membuktikan dalam persidangan.
"Kami meyakini ini adalah ranah perkara perdata," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dituduh Anggota BIN dan Menipu, Yudi Tuntut Pelapor Rp 99 Miliar, https://lampung.tribunnews.com/2024/03/19/dituduh-anggota-bin-dan-menipu-yudi-tuntut-pelapor-rp-99-miliar?page=all Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
---
0 comments