TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan dengan tersangka Yudi alias Alex terkait dugaan mengaku anggota BIN.
Majelis hakim menggelar persidangan terdakwa yang mengaku BIN tersebut dengan agenda menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana, Kamis (21/3/2024).
Kuasa Hukum Yudi alias Alex tersangka yang mengaku BIN, Heri Hidayat mengatakan, bahwa kliennya itu masuk ke dalam kasus keperdataan bukan pidana.
"Jadi saksi yang dihadirkan yakni dengan kepentingan pembelaan, kasus ini terkait urusan keperdataan," kata kuasa hukum Yudi alias Alex, Heri Hidayat, saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (21/3/2024).
Pihaknya menghadirkan saksi ahli pidana, kami tanya ini termasuk pidana atau tidak, karena dalilnya ada kerugian Rp 9 miliar dari pelapor.
"Itu harus dibuktikan atau tidak, dipertegas terkait IT adanya rekaman percakapan screen recorder rekaman layar handphone dengan terdakwa," kata Heri.
Percakapan dengan pelapor ada bukti transfer Rp 400 juta dan di dalam dakwaan itu disebut tidak ada keuntungan.
"Buat apa Rp 400 juta, lalu ada lagi Rp 400 juta tersebut," kata Heri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Rezki mengatakan, pada persidangan hari ini dihadirkan oleh ahli IT dan ahli pidana.
"Jadi yang diteliti rekaman screen recorder, kita buka whatsapp di scroll dan diteliti rekaman screen recorder tersebut," kata Chandra.
Tetapi bukan isi whatsapp tersebut, ahli IT baru tahu tadi saat ditanya bisa dibuka, tetapi tidak bisa.
"Ahli IT hanya meneliti flashdisk yang diserahkan minta diteliti dari 20 Maret 2024, baru menerima," kata Chandra.
Ia mengatakan, ahli pidana, dengan perumpamaan kerjasama dengan dia dan minta dimodali.
"Tetapi apakah yang saya perbuat ini merupakan suatu tindakan meyakinkan seseorang untuk dapat menyerahkan barang sesuatu kepada saya," kata Chandra.
Ia mengatakan, pihak ahli pidana tadi mengatakan, iya. Maka selesai, karena tidak tanya lain lagi.
"Pernyataan dari para ahli sudah tutup dan tidak ke luar dari dakwaan saya," kata Chandra.
"Jadi untuk tindak pidana yang saya tanyakan dengan perumpamaan case tersebut sudah cukup," kata Chandra.
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Universitas Saburai, Dr Dwi Putri Melati mengatakan, bahwa suatu kasus tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang di dasari oleh utang piutang harus bisa dibuktikan dengan pemenuhan alat bukti.
"Tapi untuk penjelasan terkait utang piutang bukan itu bukanlah kewenangannya," kata Dwi.
"Saya ahli pidana, untuk menjelaskan utang piutang itu bukan kewenangan saya," kata Dr Dwi.
Rionaldo, ahli IT dari kampus IIB Darmajaya mengatakan, pihaknya hadir untuk memberikan keahliannya kepada majelis hakim.
Pihaknya hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terkait tentang video yang mau dijadikan alat bukti oleh penasehat hukum.
"Karena mungkin dampak positif kliennya menerangkan fakta membenarkan, pembelaan mereka dan segala macamnya," kata Rionaldi.
"Kami diberikan flashdisk 7 video diperiksa, pagi tadi diperiksa karena mendadak, dengan waktu pendek 7 file video," kata Rionaldi.
"Jadi kami jelaskan kepada majelis hakim, konkretnya bahwa file yang diajukan PH terkait file video yang benar direkam layar dari hp yang dipegang dengan isi whatsapp pun masih ada di situ," kata Rionaldi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id pada 21 Maret 2024 dengan judul Kuasa Hukum Yudi yang Mengaku BIN Yakin Kliennya Hanya Kasus Perdata, https://lampung.tribunnews.com/2024/03/21/kuasa-hukum-yudi-yang-mengaku-bin-yakin-kliennya-hanya-kasus-perdata?page=all Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
---
Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments