Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia membuka posko pengaduan di 34 wilayah se-Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) membuka posko pengaduan nasional terkait pungutan liar alias pungli di sektor pengadaan publik. Hal itu menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan pungli terutama pasca diteken Perpres Nomor 86 Tahun 2016 tentang Satgas Pemberantasan Pungli.
Ketua DPN APPI, Sabela Gayo mengatakan, latar belakang dibentuknya posko pengaduan tersebut lantaran kondisi pungli di sektor pengadaan publik, terutama pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sangat memprihatinkan. Selain itu, dengan pembentukan posko pengaduan tersebut diharapkan bisa mengawal dan membantu implementasi Satgas Pemberantasan Pungli.
“Kita sudah ajukan surat permohonan kerja sama kepada Satgas Pemberantasan Pungli kemarin Kamis (27/10). Kita akan berada di posisi yang sejajar dengan mereka, kita sinergi dan bermitra terkait laporan yang kami peroleh untuk direkomendasikan apakah mereka akan mengambil langkah hukum atau tidak,” ujar Sabela saat acara peluncuran Posko Pengaduan Nasional Terkait Pungli di Sektor Pengadaan Publik di Jakarta, Jumat (28/10).
Dari laporan yang diterima, diketahui modus operandi praktik pungli di sektor pengadaan publik lazimnya dengan cara pemberian fee proyek kepada oknum tertentu dengan nominal yang sangat variatif bergantung daerah dan objek pengadaan barangnya. Rata-rata fee yang diminta pun jumlahnya cukup fantastis, yakni mulai dari 5 persen sampai yang paling besar 50 persen dari plafon anggaran.
Bayangkan, bila nilai plafon anggaran mencapai ratusan juta hingga puluhan triliun, berapa besar pundi-pundi rupiah yang didapat oknum pengelola pengadaan dari para penyedia jasa yang melakukan penawaran. Oleh karena itu, lanjut Sabela, praktik pungli di sektor pengadaan publik mestinya menjadi perhatian utama Satgas Pemberantasan Pungli.
“Ini sangat merugikan pemerintah dan semua pihak, khususnya penyedia barang jasa maupun masyarakat umum karena nantinya masyarakat akan memperoleh kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasinya,” kata Sabela.
Bila menemui atau mengalami praktik pungli di sektor ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya kepada posko pengaduan nasional melalui beberapa cara, antara lain melalui SMS ke Nomor 0812-9866-8102 dengan format (Nama Pelapor_Alamat_Profesi_Perkara yagn Diadukan). Selain itu, dapat juga melalui email sekretariat.dpnappi@gmail.com serta bisa juga mengirimkan surat yang ditujukan di alamat Posko Pengaduan, d/a Jl Cirebon Nomor 23 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Mekanisme kerja posko pengaduan yaitu menerima, mencatat dan memverifikasi laporan tersebut kemudian melaporkannya kepada Satgas Pemberantasan Pungli sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan lebih lanjut. Kata Sabela, yang perlu dipersiapkan masyarakat saat melapor adalah mempersiapkan lampiran pendukung laporannya seperti rekaman percakapan dengan oknum, bukti kuitansi pembayaran pungli atau bukti pendukung lainnya.
“Laporan yang kami terima, kerahasiaan akan dijamin. Identitas mereka akan dirahasiakan termasuk dengan Satgas Pemberantasan Pungli juga kita membuat satu klausul agar mereka juga wajib merahasiakan identitas pelapor,” tutup Sabela.
Alamat Posko Pengaduan Daerah
- Posko Pengaduan Wilayah Aceh, Advokat TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H (081269066679), Advokat SYAFRIJAL BAKO, S.H. (085297349511), Advokat EVA SUSANNA, S.H.,M.H (085260818688); Advokat AKHYAR SAPUTRA, S.H.,M.H (085277822022) Advokat HERMAN, S.H (085362670282)
- Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Sumatera Utara, Advokat JONIZAR, S.H. (08116066618) dan Advokat SOVIA SIREGAR, S.H.,M.H. (0819236999);
- Posko Pengaduan Wilayah Riau, Advokat MUHAMMAD ZAINUDDIN S.H. (081266659996), RIA NARFIADY, S.H (081275501991) dan Advokat AZZUHRI, S.H. (081268945699);
- Posko Pengaduan Wilayah Kepulauan Riau, BAMBANG HERI RORIYANTO, S.H. (081372053997) dan Advokat RICHARD RANDO SIDABUTAR, S.H (081372796426);
- Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Barat, RIMAISON SYARIF, S.H. (081363252707);
- Posko Pengaduan Wilayah Jambi, Advokat EDI SUTIKNO, SH.H.,M.H. (085266660890);
- Posko Pengaduan Wilayah Bengkulu, Advokat JECKY HARYANTO, S.H. (081278824790);
- Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Selatan, Advokat JATI KUSUMA, S.H.,CLA.,CMSE (082179155576);
- Posko Pengaduan Wilayah Bangka Belitung, Advokat PANCA SARJANA PUTRA, S.H.,M.H. (081376294947);
- Posko Pengaduan Wilayah Lampung, Advokat HERI HIDAYAT, S.H. (081278086660);
- Posko Pengaduan Wilayah DKI Jakarta, Advokat M. HOLID, S.H (081388704249);
- Posko Pengaduan Wilayah Banten, Advokat HARDY CHRISTIANTO RASENDA, S.H. (08111148234);
- Posko Pengaduan Wilayah Jawa Barat, Advokat SUTIKNO, S.H.,M.H. (08122063655) dan UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H. (085294419970);
- Posko Pengaduan Wilayah Jawa Tengah, Advokat KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H (082225893303), Advokat TEGUH ABDURRAHMAN, S.H. (085227674000) dan Advokat BHARI FAUZI HERMANTO, S.H (085713956417);
- Posko Pengaduan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Advokat SETYOKO, S.H. (081904233273);
- Posko Pengaduan Wilayah Jawa Timur, Advokat NURUL ANWAR, S.H.,M.H. (081335144284);
- Posko Pengaduan Wilayah Bali, Advokat ANAK AGUNG GDE AGUNG, S.H. (085100444686);
- Posko Pengaduan Wilayah Nusa Tenggara Timur, INDRA LORENLY NAINGGOLAN, S.H.,M.H (085319010345);
- Posko Pengaduan Wilayah Nusa Tenggara Barat, Advokat BURHANUDDIN, S.H (08175743060);
- Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Barat, Advokat GLORIO SANEN, S.H (085245919111);
- Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Tengah, Advokat SUGI SANTOSA, S.H.,M.H (081318586009);
- Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Selatan, Advokat MAYDIKA RAMADANI, S.H (085211188480) dan NDARU SATRIO, S.H.,M.H (085799955313);
- Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Timur, DENNY SIREGAR, S.H (081314455685) dan MUHAMMAD SYAIFUL ANWAR, S.H.,LL.M (081578717317);
- Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Utara, Advokat EDWARD SITANGGANG, S.H (081259618339);
- Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Selatan, Advokat RASYIDI BAKRY, S.H.,LL.M (081341100081) dan Advokat NASRUM, S.H (085242339932);
- Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Tenggara, Advokat RUSMAN MALIK, S.H. (085299336125);
- Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Barat, Advokat MUHAMMAD AMIN SANGGA, S.H. (085299658080);
- Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Tengah, Advokat HARUN S.H. (081341336215) dan Advokat SAHRUL, S.H (085656842315);
- Posko Pengaduan Wilayah Gorontalo, Advokat ICAN NENTO, S.H.,M.H., CLA (0811432412) dan Advokat MUHAMMAD SUSANTO KADIR, S.H (081286069131);
- Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Utara, Advokat FERLEY BONIFASIUS KAPARANG, S.H. (082195054001);
- Posko Pengaduan Wilayah Maluku, Advokat ALI M. BASRI SALAMPESSY, S.H. (085243511609);
- Posko Pengaduan Wilayah Maluku Utara, Advokat MAHARANI CAROLINE SALINDEHO, S.H (081341268806);
- Posko Pengaduan Wilayah Papua, Advokat PASCHALIS FAU’UBUN, S.H. (081248367125);
- Posko Pengaduan Wilayah Papua Barat, Advokat SUTANTO, S.H.,M.H (081376114986);
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di hukumonline.com pada tahun 2016 dengan judul "Temui Pungli di Sektor Pengadaan Barang Jasa? Laporkan di Sini", Sumber link: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt58131f88aebb1/temui-pungli-di-sektor-pengadaan-barang-jasa-laporkan-di-sini/
---
0 comments