HERI HIDAYAT, SH |
Saksi kunci dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Hendriyan memenuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung, Dabtu (24/10). Ini terkait postinganh Kepala Bappeda Khaidarmansyah dalam WhatsApp grup (WAG) Pengurus Gebu Minang.
Hendriyan datang didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat. Kehadirannya sesuai surat panggilan Nomor: 254/K.LA-14/PM.06.02/X/2020 untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Heri mengatakan, pemanggilan tersebut terkait screenshoot postingan WA grup yang dibuat Hendriyan.
Dimana, Khaidarmansyah mengirimkan foto pasangan calon nomor urut 3 ke grup tersebut.
"Hendriyan membenarkan bahwa ASN tersebut mengirim gambar paslon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 ke grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang," kata Heri.
Dilanjutkan, awalnya Hendriyan mengirim screenshoot secara pribadi ke seseorang bernama Hafid untuk berdiskusi.
Hafid adalah seorang anggota grup WA Gebu Minang. Ia Keluar lantaran merasa tidak nyaman, grup percakapan tersebut dijadikan tempat kampanye.
Namun, Hendriyan tidak menyangka screenshoot tersebut malah menjadi viral.
Lalu Hendriyan dikeluarkan oleh admin grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang tanpa ada alasan yang jelas.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di radarlampung.co.id pada 24 Oktober 2020 dengan judul "Saksi Benarkan Pejabat Pemkot Bandarlampung Kirim Foto Paslon ke WAG". Sumber link: https://radarlampung.disway.id/read/209731/saksi-benarkan-pejabat-pemkot-bandarlampung-kirim-foto-paslon-ke-wag
---
0 comments