Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek yang Libatkan Mantan Pejabat Pemprov Lampung (Tribunnews.com)
HERI HIDAYAT, SH. Ketua APPBJI Lampung |
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) Lampung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan proyek yang melibatkan oknum mantan pejabat Provinsi Lampung.
Ketua DPW APPBJI Lampung Heri Hidayat mengatakan, aparat kepolisian mestinya melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
“Ini dikarenakan ada pemberian uang ke pejabat negara,” ujar Heri dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/8/2016).
Menurut Heri, kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi.
Para pelakunya, kata Heri, bisa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Heri beranggapan modus penipuan investasi proyek tidak tepat karena mengaburkan kasus korupsinya.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang telah memberikan uang investasi serta untuk kepentingan proyek mana,” ujar Heri.
Kasus tipu-tipu proyek dilaporkan Djoko Prihartanto dengan laporan nomor: LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di Tribunnews.com pada tahun 2016 dengan judul "Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek yang Libatkan Mantan Pejabat Pemprov Lampung", Sumber link: https://www.tribunnews.com/regional/2016/08/30/polisi-didesak-tuntaskan-kasus-penipuan-proyek-yang-libatkan-mantan-pejabat-pemprov-lampung Penulis: Wakos Reza Gautama Editor: Eko Sutriyanto
---
0 comments