Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Ridho Ficardo Divonis 3 Bulan, JPU Banding (TribunLampung.co.id)

Konferensi Pers Kuasa Hukum Tersangka Black Campaign Pilgub Lampung 2018

Tiga terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo dijatuhi vonis tiga bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan. Ketiganya adalah Isnan, Ryandes, dan Dika. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa, 26 Juni 2018, hakim Dian Marta Budiyani, Nugraha Medika, dan Reza Hadian memutuskan ketiganya terbukti bersalah.

Sementara para terdakwa didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Defri, Gefri, dan Heri Hidayat.

Hasil putusan sidang tersebut diperoleh Tribun Lampung dari Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah.

“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dan dipidana penjara masing-masing tiga bulan. Adapun ketiganya diberikan masa percobaan dan denda Rp 600 ribu. Bila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara satu bulan,” beber Khoir.

Menurut Khoir, apabila selama enam bulan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana, maka masa percobaan tersebut dicabut.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum masih menimbang untuk melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum memastikan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp 600 ribu subsider satu bulan penjara. Alasan JPU, ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan kepada para terdakwa.

Hal yang memberatkan, antara lain, ketiga terdakwa sudah merugikan salah satu paslon gubernur-wakil gubernur. Kemudian, perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat, khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pencoblosan Pilgub Lampung 2018.

Sementara hal yang meringankan, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di TribunLampung.co.id pada tahun 2018 dengan judul "Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Ridho Ficardo Divonis 3 Bulan, JPU Banding", Sumber link: https://lampung.tribunnews.com/2018/06/26/pelaku-ujaran-kebencian-terhadap-ridho-ficardo-divonis-3-bulan-jpu-banding Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto

---

Ingin melihat Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments