Legal desak pemerintah tangani sampah Teluk Lampung (lampung.antaranews.com)

MUAZIR SUSANTO

Lembaga Advokasi Lampung (Legal) mendesak pemerintah segera menangani permasalahan sampah di kawasan pesisir khususnya di Teluk Lampung yang hingga kini dinilai belum ditemukan solusi konkretnya.

Muazir Susanto, Staf Advokasi Legal dalam keterangan pers, di Bandarlampung, Jumat, menyatakan sampah pesisir bukan persoalan baru dan belum ditemukan solusi konkret untuk menanganinya.

Padahal, menurutnya, jika berbicara persoalan kepedulian lingkungan sudah banyak non-government organization (NGO) di bidang lingkungan yang membahas, bahkan ikut peduli menanganinya, namun masih belum mendapat solusinya.

"Bahkan ada beberapa NGO lingkungan sudah mulai berhitung tentang jumlah sampah yang ada di sana. Pemerintah daerah harus segera melakukan tindakan yang bijak dalam menangani persoalan lingkungan ini sebelum dampak besar benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Muazir pula.

Menurutnya, melihat kondisi lingkungan yang tidak pernah lepas dari permasalahan adalah realita yang harus dihadapi di Lampung ini.

Tetapi pengelolaannya merupakan tanggung jawab negara secara konstitusional, ujarnya lagi.

Dia menyatakan, seperti yang kita pahami bersama pasal 28 H UUD 45 jelas bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Karena itu, Legal menyampaikan keprihatinan dengan keadaan yang terjadi ini, karena kewenangan pemerintah daerah yakni gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki amanah yang jelas dalam UU No. 27 Tahun 2007 yakni "Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Jangan sampai antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten seperti saling lempar tanggung jawab atas persoalan sampah pesisir yang telah meresahkan masyarakat ini," katanya lagi.

Legal mengingatkan fenomena sampah yang ada di Teluk Lampung bukan hanya terjadi 1-2 tahun, tapi telah bertahun-tahun jauh sebelumnya. "Jika permasalahannya adalah anggaran, menjadi hal yang lucu bila pemerintah daerah tidak mempertimbangkan anggaran untuk persoalan ini. Sampah yang terus bertambah setiap tahunnya bukan mendapatkan pemecahan masalah, malah dijadikan diskusi-diskusi tanpa solusi," kata Muazir lagi.

Legal mencemaskan, permasalahan sampah pesisir ini bisa berpengaruh banyak terhadap kondisi masyarakat, mengingat lingkungan yang tercemar membuat dampak kesehatan yang buruk, dan lingkungan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya akan memberikan dampak secara ekologis.

Lebih lanjut dia menyarankan pemerintah agar melakukan upaya konkret dalam penuntasan problem sampah pesisir ini, jangan sampai timbul asumsi-asumsi negatif terkait persoalan ini. "Jangan sampai masyarakat merasa pemerintah melakukan pembiaran untuk hal ini, dan mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pemerintah selama ini," ujarnya pula.

Legal mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan baik dan progresif, baik dalam tataran pemerintahan, instansi-instansi terkait dan mungkin juga dapat melibatkan partisipasi perusahaan-perusahaan sekitar Teluk Lampung agar peduli serta dapat berperan pula terhadap perwujudan lingkungan pesisir yang sehat dan bersih.

Persoalan sampah di kawasan pesisir Lampung khususnya sekitar Teluk Lampung itu dikeluhkan oleh para pengunjung sejumlah objek wisata di sekitarnya. Saat berkunjung dan mandi di laut pesisir itu, mereka merasakan gatal-gatal di tubuh dan airnya berbau. Selain itu, sejumlah ikan terlihat mengambang dan membusuk sehingga tercium bau oleh mereka.

Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampung.antaranews.com dengan judul berita "Legal desak pemerintah tangani sampah Teluk Lampung", Sumber link: https://lampung.antaranews.com/berita/303828/legal-desak-pemerintah-tangani-sampah-teluk-lampung Pewarta : Budisantoso Budiman Editor : Samino Nugroho

---

Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments