MUAZIR SUSANTO |
Namun, jelas dia, pemerintah daerah tak juga menemukan dan menjalankan solusi konkret untuk penanganannya.
"Bicara kepedulian lingkungan, NGO (non-government organization atau lembaga swadaya masyarakat) bidang lingkungan sudah sering membahas hal ini. Bahkan, NGO lingkungan sudah mulai berhitung jumlah sampah yang ada di sana," ujar Santo, sapaan akrabnya, melalui rilis, akhir April 2018.
"Pemda harus segera melakukan tindakan yang bijak untuk menangani persoalan lingkungan ini, sebelum masyarakat benar-benar merasakan dampak besarnya," sambung Santo.
Fenomena sampah di Teluk Lampung, ungkap Santo, bukan hanya 1-2 tahun, melainkan telah bertahun-tahun lamanya.
"Kalau masalah adalah anggaran, menjadi lucu jika pemda tidak mempertimbangkan anggaran untuk mengatasi persoalan ini," tukas Santo.
"Pemerintah bukannya memberi pemecahan masalah atas sampah yang terus bertambah setiap tahun, tapi cuma menjadikannya diskusi-diskusi tanpa solusi," imbuh aktivis yang pernah bergiat di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung ini.
Merujuk Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, Santo menjelaskan, pemda, tepatnya gubernur, bupati, dan wali kota, memiliki tugas mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Jangan sampai antara pemprov dan pemkab/pemkot seperti saling lempar tanggung jawab atas keresahan masyarakat ini," ujar Santo.
Legal pun menyarankan pemda segera melaksanakan upaya konkret mengentaskan problem sampah pesisir.
"Jangan sampai masyarakat merasa pemda melakukan pembiaran atas masalah ini," tandasnya.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul berita "Legal Desak Pemda Atasi Masalah Sampah Pesisir Teluk Lampung", Sumber link: https://lampung.tribunnews.com/2018/05/03/legal-desak-pemda-atasi-masalah-sampah-pesisir-teluk-lampung Penulis: Beni Yulianto | Editor: yoso muliawan
---
0 comments