Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menilai sangat mendesak untuk mendorong terbentuk peraturan daerah mengenai bantuan hukum di Provinsi Lampung sebagai payung bagi perlindungan hak masyarakat lemah.
"Perda ini dilatarbelakangi banyak kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin", kata Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Heri Hidayat, mendampingi Direktur LBH Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandar Lampung, Senin.
Menurut dia, perda ini ditargetkan dapat menjamin dan melindungi agar masyarakat miskin tidak tertindas ketika berhadapan dengan hukum.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mengamanatkan diselenggarakan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, kata dia.
"Ini diperkuat pula dengan upaya pemerintah memverifikasi maupun mengakreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang nantinya ditunjuk sebagai Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu," ujar dia pula.
Selaras dengan regulasi nasional tersebut, kata Heri lagi, Perda Bantaun Hukum adalah regulasi yang sangat penting untuk dibuat agar ada suatu sistem hukum daerah yang akan memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Perda bantuan Hukum harus segera terwujud, untuk memastikan terpenuhi akses keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan marjinal, mengingat sampai saat ini, pemberian bantuan hukum kurang memadai baik dari sisi jumlah, sistem pelayanan, maupun cakupan geografis, padahal diketahui bahwa daerah Lampung merupakan daerah yang rawan konflik baik vertikal maupun horizontal, katanya lagi.
Berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan LBH Bandarlampung sebagaimana telah dirilis dalam ekspose akhir tahun 2012 mengenai pelanggaran HAM yang terjadi selama tiga tahun terahir bahwa pada tahun 2010 terdapat 21 kasus dengan jumlah korban 765 KK dan 53 individu/perorangan, kemudian tahun 2011 terdapat 10 kasus dengan jumlah korban 590 KK dan 28 individu/perorangan, serta pada tahun 2012 terdapat 38 kasus dengan jumlah korban 376 KK dan 43 individu/perorangan.
Terlebih lagi kasus pertanahan yang sudah hampir sepuluh tahun ini terjadi (terhitung sejak 2004) sebanyak 82 kasus pada sedikitnya 312.389,77 hektare tanah dengan korban sebanyak 157.136 orang.
Sekian banyak kasus yang terjadi tersebut, sejak 2010 hingga sekarang LBH Bandarlampung telah melakukan 873 upaya dengan berbagai bentuk advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi, kata Heri menjelaskan lagi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, LBH Bandarlampung telah menyusun dan menyiapkan draf Raperda Bantuan Hukum beserta berkas penunjang lainnya untuk diberikan kepada DPRD Lapung sebagai usul/inisiatif Raperda Bantuan Hukum.
Namun sebelum itu, LBH Bandarlampung terlebih dahulu akan mengundang para tokoh masyarakat, NGO/LSM pegiat hukum dan HAM, akademisi, mahasiswa, dan elemen lainnya untuk berpartisipasi dalam diskusi publik pada Rabu (10/4) untuk memberikan pendapat dan sharing gagasan terkait muatan materi dalam draf Raperda Bantuan Hukum tersebut.
"Nantinya kita harapkan penerima bantuan hukum tidak hanya sebatas mereka yang miskin secara materi, tetapi juga meliputi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak, perempuan, penyandang cacat, dan lain sebagainya," kata Heri pula.
LBH Bandarlampung mengharapkan usul inisiatif raperda tersebut dapat diterima dan dibahas oleh DPRD Lampung untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah di Provinsi Lampung, sehingga dapat menjamin, melindungi dan memenuhi akses bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di daerah ini.
Artikel ini adalah berita yang telah diterbitkan oleh media sumsel.antaranews.com pada tahun 2013 dengan judul berita "LBH: Kuatkan akses bantuan hukum masyarakat miskin". Sumber link: https://sumsel.antaranews.com/berita/273264/lbh-kuatkan-akses-bantuan-hukum-masyarakat-miskin Pewarta : Oleh: Budisantoso Budiman
---
Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments