Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Tersangka Black Campaign Pilgub Lampung 2018 |
Tim kuasa hukum tiga tersangka penyebaran brosur dugaan skandal Ridho-Sinta, menyatakan Isnan Cs tak terbukti melanggar larangan kampanye.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Isnan Cs di PN Sukadana, Lampung Timur, Senin (25/6/18). Mereka adalah Heri Hidayat, Defri Julian, Hanafi Sampurna, dan Ghoniyu Satya Ikroomi.
Keempat kuasa hukum menyatakan sepatutnya Isnan Subkhi, Ryandes dan Dika dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut.
Tim pengacara membantah keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut, misalnya terkait penafsiran Pasal 69, UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Begitu pula terkait selebaran yang oleh ahli, terlalu dipaksakan sebagai bahan kampanye. Di PKPU Nomor: 4/2017, bahan kampanye seperti flyer (selebaran) hanya dicetak oleh KPU dan dapat diperbanyak oleh paslon.
Terkait konten yang dikatakan fitnah atau merendahkan harkat dan martabat salah satu paslon, kuasa hukum berpendapat belum bisa dikatakan fitnah selagi belum ada putusan pengadilan.
Dengan analisa dan alasan hukum tersebut, tim kuasa hukum mengatakan sudah sepatutnya Isnan cs dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar larangan dalam kampanye, dan sudah sepatutnya dibebaskan.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di www.rmollampung.id pada tahun 25 Juni 2018 dengan judul "Tim Hukum Nyatakan Isnan Cs Tak Terbukti Langgar Kampanye", Sumber link: https://www.rmollampung.id/tim-hukum-nyatakan-isnan-cs-tak-terbukti-langgar-kampanye
---
0 comments