Ini Kritik Praktisi Hukum Terkait Penyegelan Hotel dan Bisnis Kuliner di Bandarlampung (teraslampung.com)
LEMBAGA ADVOKASI LAMPUNG |
Selain dukungan, penyegelan hotel dan sejumlah tempat kuliner oleh Pemkot Bandarlampung mendapatkan sorotan masyarakat. Salah satunya dari Lembaga Advokasi Lampung (Legal).
Ketua Umum Legal, Heri Hidayat, mempertanyakan urgensi penyegelan hotel dan tempat usaha kuliner yang gencar dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam beberapa hari terakhir.
“Kami mempertanyakan urgensi penyegelan oleh pemkot terhadap pelaku usaha, apakah penyegelan yang dilakukan dalam rangka Penyitaan demi jaminan pembayaran pajak? Ataukah dalam rangka penyidikan pidana?” ujar Heri, dalam rilisnya yang diterima Teraslampung.com, Senin (28/6/2021).
Menurut UU No.19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Heri menilai Pemkot Bandarlampung memang memiliki wewenang menyita aset wajib pajak demi jaminan pembayaran pajak. Namun jika Pemkot Bandarlampung menyegel pelaku usaha dengan alasan penyitaan, maka Pemkot perlu memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UU 19/2000.
Pada Pasal 14 Ayat (2) UU 19/20000 disebutkan bahwa “Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak”.
Masalahnya, kata Heri, apakah utang pajak para pengusaha yang disegel tersebut senilai dengan barang-barang yang disita oleh Pemkot Bandarlampung?
“Jika aset yang disita nilainya melampaui jumlah utang pajak, maka penyegelan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha karena tidak dapat menjalankan usahanya yang justru membuat mereka semakin sulit untuk membayar utang pajaknya,” katanya.
Heri juga menyebut Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No.19/2000 juga menyebutkan bahwa “terhadap barang yang telah disita, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau Instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri atau Instansi yang berwenang menetapkan / menjadikan barang yang telah disita tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak”.
Heri mempertanyakan, jika Pemkot Bandarlampung menyegel untuk kepentingan penyitaan, apakah prosedur ini telah dilakukan?
“Begitupula jika Pemkot Bandarlampung melakukan penyegelan dengan alasan penyidikan, maka sepatutnya Pemkot Bandarlampung hanya mengambil dan meneliti keterangan, mengumpulkan barang-barang yang diperlukan untuk keperluan penyidikan, seperti pembukuan, pencatatan, serta dokumen-dokumen terkait tindak pidana,” kata dia.
Setelah itu, kata Heri, Pemkot Bandarlampung memanggil seseoarang untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
“Dalam penyidikan, Pemkot tidak perlu berlebihan menyegel satu bangunan usaha, karena Penyegelan tersebut dapat memberhentikan aktifitas usaha dan merugikan wajib pajak,” tandasnya.
Heri mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung. Menurutnya, meskipun Pemkot Bandarlampung menyatakan telah memberikat surat teguran/peringatan terhadap mereka, Pemkot Bandarlampung semestinya mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang tentu sangat mempengaruhi pendapatan para pegiat usaha.
“Di samping itu pemkot juga semestinya dapat lebih bersikap humanis, Pemkot Bandarlampung harus melihat dampak dari penyegelan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Perhatikan nasib para pekerja yang bernaung di tempat usaha tersebut apabila tempat-tempat usaha tersebut disegel dan tidak dapat beroperasi seperti biasanya, bagaimana nasib para pekerja tersebut ke depan?” ujarnya.
Heri mendesak DPRD Kota Bandarlampung untuk turun mengawasi permasalahan tersebut.
“Jangan sampai Pemkot Bandarlampung melampaui prosedur. Bukannya dapat mengejar pendapatan asli daerah dari sektor pajak, tetapi justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di teraslampung.com pada 28 Juni 2021 dengan judul "Ini Kritik Praktisi Hukum Terkait Penyegelan Hotel dan Bisnis Kuliner di Bandarlampung", Sumber link: https://www.teraslampung.com/ini-kritik-praktisi-hukum-terkait-penyegelan-hotel-dan-bisnis-kuliner-di-bandarlampung/
---
0 comments