Driver Ojol Diduga Gelapkan Barang Kiriman, Legal Somasi Maxim Bandar Lampung dan Pusat (lampungpro.co)
LEMBAGA ADVOKASI LAMPUNG |
Dugaan penggelapan sepeda oleh oknum driver ojek online (ojol) Maxim berbuntut panjang. Sindy Natasya, warga Bandar Lampung yang menjadi korban mendatangi kantor Lembaga Advokasi Lampung (Legal) memberikan kuasa dan meminta bantuan hukum untuk menangani perkara tersebut.
"Berdasarkan keterangan klien kami, dia mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung mempertanyakan data oknum driver dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimpanya. Namun klien kami tidak mendapat jawaban memuaskan dari perwakilan Maxim Bandar Lampung," kata Ketua Umum Legal, Heri Hidayat, dalam siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Dia melanjutkan, pegawai Maxim bahkan menyatakan tidak memiliki data oknum driver tersebut dalam sistem aplikasi. Karena tidak mendapatkan kejelasan akhirnya, korban memilih untuk melaporkan penggelapan oleh oknum driver tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Peristiwa itu bermula ketika Sindy berbelanja di toko mainan anak-anak di Pasar Tugu Bandar Lampung. Saat itu dia naik motor sehingga kesulitan untuk membawa pulang sepeda roda tiga yang dibeli. Dia kemudian berinisiatif menghubungi temannya dan meminta dipesanan ojek Maxim untuk membawa sepeda tersebut.
Setelah orderan mendapat konfirmasi dari aplikasi, temannya kemudian memberikan nomor handphone Sindy kepada driver Maxim tersebut melalui chat aplikasi agar dapat menghubungi melalui telepon atau chat WhatsApp. "Teman klien kami pun mengirimkan nomor plat kendaraan oknum driver yang tercantum dalam aplikasi Maxim kepada klien kami," kata Heri.
Setelah mendapatkan nomor plat kendaraan, seeorang datang dengan mengendari motor dengan plat yang sama seperti yang diberitahukan temannya. Lalu menyapa orang tersebut dan berkata “Maxim ya?”. Driver pun menjawab 'Iya' dan menunjukkan layar handphonenya (aplikasi Maxim) kepada Sindy. "Klien kami kemudian menyerahkan sepeda kepada oknum driver dan membayar sejumlah uang biaya pemesanan Maxim," kata dia.
Korban meminta oknum driver tersebut berjalan saling beriringan, namun oknum driver langsung ngebut pergi membawa sepeda dan meninggalkannya. Sesampainya di rumah, Sindy tidak mendapati oknum tersebut berada di sana. "Klien kami menyadari bahwa oknum tersebut membawa kabur sepeda miliknya. Selanjutnya hingga malam harinya, teman klien kami masih mencoba menghubungi oknum driver melalui aplikasi chat Maxim, namun tidak ada respon, justru dari aplikasi Maxim tersebut diketahui sang oknum telah menyelesaikan orderannya," kata Heri.
Keesokan harinya Sindy mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung di Kedamaian Bandar Lampung dan mengajukan komplain seta mempertanyakan kejadian yang menimpanya. Lalu, mempertanyakan biodata oknum driver tersebut temasuk nomor handphonenya. Namun, perwakilan menyatakan bahwa data oknum tersebut tidak ada dalam sistem aplikasi Maxim.
"Setelah mendengarkan keterangan klien, Kami selaku kuasa hukum kemudian mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung. Kami mengonfirmasi kebenaran keterangan, apakah benar data/dokumen oknum driver yang membawa kabur sepeda tersebut tidak ada di dalam sistem data Maxim? Ternyata pegawai yang bertanggungjawab di kantor tersebut membenarkan.
"Benar, data driver tersebut tidak ada dalam sistem kami,” kata Heri menirukan pegawai tersebut. Kemudian pihaknya bertanya kembali, kenapa data driver tersebut tidak ada? Pegawai tersebut mengatakan bahwa oknum driver tersebut tidak pernah mengupload data-data sejak awal mendaftar sebagai mitra.
Penjelasan dari perwakilan Maxim Bandar Lampung, kata dia, mengejutkan, bagaimana mungkin sebagai perusahaan aplikasi tidak selektif dalam mencari mitra usaha. Legal Lampung selaku penerima kuasa dari korban akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Kantor Maxim Bandar Lampung dan Kantor Pusat.
Artikel ini adalah berita yang telah tayang di lampungpro.co pada tahun 2021 dengan judul "Driver Ojol Diduga Gelapkan Barang Kiriman, Legal Somasi Maxim Bandar Lampung dan Pusat", Sumber link: https://lampungpro.co/news/driver-ojol-diduga-gelapkan-barang-kiriman-legal-somasi-maxim-bandar-lampung-dan-pusat
---
0 comments