Polemik Tes Tertulis Calon Panwas, Bawaslu Disomasi Peserta (TribunLampung.co.id)


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kisruh tes tertulis calon Panwas Lampung terus berlanjut. Kali ini, calon peserta Panwas yang walk out (meninggalkan ruang tes) Saridian memercayakan kepada kantor “Lembaga Advokasi Lampung untuk memberikan somasi kepada Bawaslu.

Dalam pernyataan somasinya, Lembaga Advokasi Lampung meminta kasus ini ditindaklanjuti. “Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum telah menyampaikan nota keberatan dan memberikan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung,” kata Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung, Heri Hidayat, Rabu (12/7/2017).

Menurut Heri, mereka meminta kepada Bawaslu untuk memberikan Klarifikasi secara lisan ataupun tertulis tentang belum memadainya/ketidaksiapan Bawaslu dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwas dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Yang tidak siap ini siapa dan mengapa,? Kata dia.

Selanjutnya, mereka juga meminta Bawaslu menjelaskan terkait hilangnya berita dalam link website resmi Bawaslu RI yang menyatakan tes tertulis menggunakan sistem CAT.

“Apakah link berita yang memuat pernyataan Ketua Bawaslu RI terkait tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengalami gangguan (error) atau dikarenakan hal lain seperti diblock/dihapus? Kata dia.

Heri juga mengatakan meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk melakukan permohonan maaf secara lisan ataupun tertulis atas Pernyataan yang pada intinya mengatakan bahwa akan meningkatkan kualitas Panwas dan melaksanakan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di mana pernyataan tersebut telah diliput oleh mediamassa bahkan dikutip dalam berita pada website resmi Bawaslu RI dan secara tidak langsung pernyataan tersebut telah merugikan klien mereka.

“Permohonan maaf dianggap perlu atas pernyataan Ketua Bawaslu RI yang telah terpublikasi tersebut karena ternyata tidak sesuai dengan realita yang terjadi lapangan, khususnya di Provinsi Lampung, sehingga pernyataan tersebut terkesan sebagai bentuk pencitraan belaka atau bahkan pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat negara karena tidak ada pemberitahuan/klarifikasi/ koreksi bahwa tes tidak dilakukan dengan sistem CAT melainkan dilakukan secara manual,” ungkapnya.

Akibat salah satu peserta walk out, mereka juga meminta meminta Bawaslu untuk menganulir tes tertulis yang dilakukan secara manual khususnya di Provinsi Lampung.

“Karena saat tes tertulis manual berlangsung di Fakultas Syariah UIN Lampung, para peserta duduk berdekatan tanpa sekat pembatas, seleksi tersebut berpotensi terjadinya kecurangan seperti mencontek atau saling memberikan jawaban bahkan menggunakan “joki”. Tes tertulis secara manual juga sangat diragukan transparansinya baik saat proses koreksi atau penilaian, selain itu tes secara manual berpotensi terjadinya KKN,” katanya. Dengan meganulis tes tersbut, mereka juga meminta Bawaslu mengadakan tes tertulis ulang.

“Permintaan-permintaan yang kami maksud di atas, kami mintakan untuk dapat kami terima jawabannya paling lama lima hari kalender, terhitung Somasi ini dibuat. Dalam hal somasi yang kami buat ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya seraya mengatakan somasi ini juga ditembuskan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id pada 12 Juli 2017 dengan judul Polemik Tes Tertulis Calon Panwas, Bawaslu Disomasi Peserta, https://lampung.tribunnews.com/2017/07/12/polemik-tes-tertulis-calon-panwas-bawaslu-disomasi-peserta Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni

---

Ingin melihat tentang Berita lainnya? dapat anda temukan ►disini




0 comments