Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat tiga kategori pemberian bantuan terhadap orang / masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.
- Bantuan hukum dari Advokat (dikenal dengan istilah pro-bono) berdasarkan amanat UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. "Advokat tidak menerima honor dari siapapun";
- Bantuan hukum cuma-cuma dari Lembaga / Organisasi Bantuan Hukum (dikenal dengan istilah legal aid) yang terakreditasi berdasarkan amanat UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. "Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan dana bantuan hukum kepada Pemerintah melalui kementerian Hukum & HAM RI dengan nominal yang telah ditentukan";
- Pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan (dikenal dengan istilah prodeo) berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. "Biaya perkara ditanggung oleh Negara melalui Mahkamah Agung RI".
Dari ketiga opsi tersebut, kami dapat memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu yang mebutuhkan bantuan hukum. Bantuan hukum cuma-cuma yang kami berikan adalah:
- Bantuan hukum Probono dari Kantor Advokat HERI HIDAYAT & PARTNERS sebagai bagian dari amanat Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi: "setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu";
- Bantuan Hukum cuma-cuma (Legal Aid) dari Lembaga Advokasi Lampung sebagai organisasi yang terafiliasi dengan kantor hukum kami serta telah pula terakreditasi di Kementerian Hukum & HAM RI berdasarkan amanat UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Untuk medapatkan bantuan hukum kami secara cuma-cuma, terdapat kriteria (tidak mampu) yang harus terpenuhi oleh calon penerima bantuan hukum. Untuk lebih jelas silahkan hubungi KONTAK kami.
Catatan :
Setiap advokat dapat juga menolak menangani suatu perkara dengan alasan hukum tertentu.
0 comments