Seleksi Administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota Diduga Kuat Melanggar Peraturan dan Melampaui Kewenangan (Pers Rilis)


Proses seleksi berkas pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota di lampung diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa Tim Seleksi telah membuka pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota untuk mengisi kuota anggota pengawas se provinsi lampung melalui pengumuman di website resmi bawaslu maupun di media massa. Kemudian dari sekian pendaftar yang mengurus pendaftaran harus melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan perbawaslu.

Namun dalam pelaksanaan pengumuman pendaftar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi tertulis, tim seleksi bawaslu kabupaten/kota hanya meluluskan pendaftar dengan menilai dan merangking berkas administrasi yang artinya pendaftar yang telah melengkapi syarat administrasi belum tentu dinyatakan lulus berkas dan belum tentu diikutsertakan dalam seleksi tertulis. Jelas ini tidak adil dan terkesan diskriminatif, bagaimana tidak, tes atau wawancara saja belum sudah di delete.

Hal ini lah yang memicu kekecewaan pendaftar, bahwa seleksi berkas ini dinilai diskriminatif karena hanya meluluskan nama-nama yang mempunyai ranking tinggi dalam hal pengalaman dibidang kepemiluan. Bahwa mendaftar ini tidak hanya mengirim lamaran dan ijazah, namun juga mengurus surat-surat lain seperti keterangan sehat jasmani rohani, bebas narkoba dan keterangan dari pengadilan bahwa personal tersebut tidak sedang atau pernah terlibat perkara. Pengurusan berkas-berkas tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat ataupun biaya yang tidak sedikit. Lalu karena tim seleksi melakukan penyaringan berkas maka upaya para pendaftar umum yang telah dilakukan dalam melengkapi syarat tersebut terasa sia-sia. Penilaian terhadap pemahaman kepemiluan seyogianya tidak dinilai dari berkas/hanya diatas kertas, namun dilihat dalam tes wawancara atau uji kelayakan untuk mengetahui kapasitasnya langsung karena tidaklah tentu yang sudah berkali-kali menjadi pengawas itu lebih paham dari masyarakat umum yang tidak pernah secara langsung menjadi pengawas. Ini perlu dicatat. 

Bahwa keikutsertaan saya dalam pendaftaran inipun karena menilai bahwa peran bawaslu dalam penegakan peraturan kepemiluan belum terlihat baik sehingga saya tergerak untuk mengikuti pendaftaran.

Setelah melihat dan menganalisis peraturan terkait tentang pembentukan bawaslu kabupaten kota seperti UU No.7 Tahun 2017, Perbawaslu No.19 Tahun 2017 serta Perbawaslu No.10 Tahun 2018, tidak ditemukan satu kalimatpun yang mengatakan "seleksi adminisrasi" (panyaringan/rangking), justru yang diatur dalam beberapa peraturan tersebut adalah "penelitian administrasi" yang mana disebutkan pula bahwa penelitian administrasi adalah memeriksa kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi. Kemudian setelah penelitian administrasi tersebut timsel mengumumkan nama-nama pendaftar yang lulus penelitian administrasi untuk mengikuti seleksi tertulis. Melihat bunyi peraturan terkait pembentukan bawaslu tersebut sangat jelas dugaan bahwa seleksi administrasi yang dilakukan oleh timsel telah melampaui kewenangan tim seleksi / melanggar peraturan yang ada.

Bahwa dalam peraturan perundang-undangan terkait disebutkan:

UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu:

  • Pasal 129 ayat (3) berbunyi: Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tim Seleksi melakukan kegiatan; (c) melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; (d) mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perbawaslu No.19 Tahun 2017 yaitu:

  • Pasal 18 berbunyi: Tim seleksi berwenang; (c) melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota; (d) mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota.
  • Pasal 23 berbunyi: proses penyaringan dan penjaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten Kota, dilakukan Tim seleksi melalui tahapan; (c) penelitian administrasi; (d) pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi.
  • Pasal 31 ayat (1) berbunyi: Tim seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota.
  • Pasal 31 ayat (2) berbunyi: dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas.
  • Pasal 33 berbunyi: Tim seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi.

Untuk itu saya telah mengirimkan somasi terhadap timsel, bawaslu provinsi serta bawaslu RI untuk mempertanyakan dasar hukum penyaringan/seleksi berkas karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang menyebut bahwa timsel hanya dapat melakukan penelitian administratif. 

Somasi tersebut juga saya tembuskan ke Ombudsman RI perwakilan lampung untuk melihat apakah terdapat mal administrasi yang dilakukan oleh timsel, serta ditembuskan juga ke DKPP RI untuk berjaga-jaga bila kemudian proses seleksi berkas yang diduga melanggar peraturan pembentukan bawaslu tersebut tidak dianulir/dikoreksi oleh timsel/bawaslu.

Bandar Lampung, 12 Juli 2018.

Heri Hidayat, SH
Pendaftar Kota Bandar Lampung

---

Ingin melihat tentang Siaran Pers lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments