Anak dari Istri Pertama Menuntut Harta / Waris dari Istri Kedua


TOPIK:
Anak dari Istri Pertama Menuntut Harta/Waris dari Istri Kedua

PERTANYAAN dari 0852-6977-xxxx

Assalamualaikum, nama saya Sugiono dari Lampung Selatan. Saya ingin bertanya tentang permasalahan hukum yang sedang saya alami terkait harta peninggalan/waris. Ceritanya pada tahun 2013, ibu saya yang sudah berstatus janda (cerai mati) menikah lagi secara agama islam (nikah siri) dengan seorang laki-laki. Setelah menikah, laki-laki tersebut membelikan ibu saya sebidang tanah dengan bukti jual beli tanah yang ditandatangani ibu saya sebagai pembeli pada tahun 2017, kemudian didirikan pula bangunan rumah diatas tanah tersebut.

Sebelum menikah siri dengan ibu saya, lelaki tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang sah (terdaftar di KUA) dengan perempuan lain. Pernikahan laki-laki dengan istri pertamanya tersebut tidak dikaruniai anak, namun Istri pertama laki-laki tersebut sebelumnya juga adalah janda yang mempunyai 1 orang anak bawaan. 

Sekitar 2 bulan yang lalu lelaki yang menikahi siri ibu kandung saya meninggal dunia. Setelah suami siri ibu saya meninggal, anak dari istri pertama laki-laki tersebut sering datang kerumah ibu saya untuk meminta bagian warisan. Anak istri pertama tersebut mengklaim bahwa dia juga berhak atas tanah dan bangunan yang saat ini masih ditempati oleh ibu saya.

Pertanyaannya:
  1. Apakah anak bawaan (saya & anak bawaan dari istri pertama pewaris) punya bagian waris?
  2. Apakah tanah dan rumah tersebut harus dibagi dengan pihak dari istri pertama atau justru tanah dan rumah yang ditempati ibu saya adalah hak dari istri pertama laki-laki tersebut karena Ibu kandung saya hanya istri siri dan tidak punya status hukum perkawinan yang sah di KUA ?

JAWABAN KAMI:

Terimakasih atas pertanyaan anda, dari cerita yang anda jelaskan tersebut, sebelum menjawab pertanyaan anda diatas terlebih dahulu dapat kami cermati kerangka peristiwa hukumnya bahwa:
  • Ada seorang laki-laki yang menikah dua kali. 
  • Perkawinan pertama tercatat di KUA. 
  • Perkawinan kedua tidak tercatat di KUA. 
  • Dua orang wanita yang dinikah/dikawin oleh laki-laki tersebut sebelumnya adalah janda yang memiliki anak bawaan. 
  • Tidak ada anak hasil perkawinan laki-laki tersebut dari kedua perkawinannya.
  • Objek tanah dan rumah yang didalam penguasaan Istri siri.

Penjelasan:

1. Anak bawaan tidak mempunyai hak waris

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu dengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu.

Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa kedudukan seseorang untuk menjadi ahli waris adalah mempunyai hubungan darah (garis keturunan) dengan pewaris atau mempunyai ikatan perkawinan dengan pewaris.

Perkawinan siri (secara agama) Ibu anda dengan laki-laki tersebut tidak menimbulkan hubungan hukum keperdataan terlebih waris/mewaris. Harta yang diperoleh selama perkawinan siri ibu anda dengan laki-laki tersebut juga tidak dapat dikatakan sebagai harta bersama. Maka, tanah yang surat jual-belinya ditandatangani oleh ibu anda sebagai pembeli adalah milik ibu anda sepenuhnya (bukan objek waris/gono gini).

Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa Anak dari istri pertama (anak bawaan) dan/atau anda (anak bawaan istri siri) tidak mempunyai hak apa-apa karena bukan merupakan anak hasil perkawinan (sedarah).

Walaupun ibu anda adalah istri kedua (dari pewaris) yang sah dan tercatat di KUA, anda sebagai anak bawaan istri pewaris tidak mempunyai hak apa-apa karena bukan merupakan anak hasil perkawinan (hubungan darah).

2. Tanah dan Rumah sepenuhnya milik ibu anda

Sesuai penjelasan diatas bahwa Perkawinan siri (secara agama) Ibu anda dengan laki-laki tersebut tidak menimbulkan hubungan hukum keperdataan terlebih waris/mewaris. Harta yang diperoleh selama perkawinan siri ibu anda dengan laki-laki tersebut juga tidak dapat dikatakan sebagai harta bersama. Maka, tanah yang surat jual-belinya ditandatangani oleh ibu anda sebagai pembeli adalah milik ibu anda sepenuhnya (bukan objek waris/gono gini).

Namun, jika saat membeli tanah tersebut yang menandatangani sebagai pihak pembeli adalah laki-laki yang menikahi ibu anda (pewaris), maka (dalam konteks ini) tanah tersebut dapat digugat hak warisnya, gugatan itu dapat dilakukan oleh Istri sah (istri pertama) laki-laki yang telah meninggal tersebut. Sedangkan anak bawaan dari istri pertama yang bukan anak kandung dari laki-laki yang meninggal tidak memiliki hak untuk mendapatkan waris.

Seandainya perkawinan Ibu anda dengan laki-laki tersebut dilakukan sah secara agama dan tercatat di KUA, maka ibu anda berstatus sebagai "Istri Kedua". Jika Ibu anda adalah istri sah kedua, maka berlaku Pasal 94 KHI untuk mengetahui perihal harta bersama yang menimbulkan waris-mewaris dari para isteri (lebih dari satu istri/poligami).

Pasal 94 KHI menyatakan sebagai berikut:
ayat (1), Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
ayat (2), Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat.

Catatan:

Jika disetujui oleh para pihak (istri sah dan istri siri) maka dapat saja dilakukan pembagian atas harta tersebut dengan mengedepankan prinsip musyawarah kekeluargaan.

Demikian penjelasan singkat kami, semoga dapat membantu dan bermanfaat.

---

Ingin melihat artikel tentang Artikel lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments