Tahapan / Alur Proses Dalam Sidang Perceraian


Tahapan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

Tahapan persidangan / mekanisme pemeriksaan perkara cerai pada pengadilan Agama dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
  1. Mediasi;
  2. Pembacaan Surat Permohonan/Gugatan;
  3. Jawaban Termohon/Tergugat;
  4. Replik;
  5. Duplik;
  6. Pembuktian;
  7. Kesimpulan;
  8. Musyawarah Majelis & Putusan.

PENJELASAN:

MEDIASI/UPAYA PERDAMAIAN.
Pada sidang upaya perdamaian inisiatif upaya perdamaian dapat timbul dari Majelis Hakim. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian juga ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

PEMBACAAN SURAT PERMOHONAN / GUGATAN.
Pada tahapan ini pihak Penggugat/Pemohon berhak meneliti kembali apakah seluruh materi (alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi objek (acuan) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak keluar dari yang termuat dalam surat gugatan.

JAWABAN TERMOHON/TERGUGAT
Pihak Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat/Pemohon melalui Majelis Hakim dalam persidangan.

REPLIK PEMOHON/PENGGUGAT
Penggugat/Pemohon dapat menegaskan kembali gugatannya/permohonannya yang disangkal oleh Tergugat/Termohon dan juga mempertahankan diri dari sangkalan Tergugat/Termohon.

DUPLIK TERMOHON/TERGUGAT.
Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon.

PEMBUKTIAN.
Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban (sanggahan) masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.

KESIMPULAN.
Masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.

MUSYAWARAH MAJELIS DAN PEMBACAAN PUTUSAN.
Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

Catatan:
  1. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  2. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: (a). Menetapkan hari sidang ikrar talak; (b). Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak; (c). Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai; (d). Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  3. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
---

Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments