Syarat Mengajukan Cerai Gugat / Talak di Pengadilan Agama


Berikut ini adalah syarat untuk melakukan CERAI GUGAT / CERAI TALAK mengutip dari website Pengadilan Agama Krui (sumber link): 
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos);
  2. Foto copy buku Nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos);
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli;
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa setempat. (Jika Penggugat / Pemohon warga tidak mampu/miskin);
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Setempat;
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Kantor Pengadilan Agama Setempat;
Keterangan:
– Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri sebagai PENGGUGAT.
– Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami sebagai PEMOHON.

Catatan Penulis:

Untuk melengkapi persyaratan, ada baiknya anda melengkapi berkas tambahan (opsional) yang diberi materai, dan dilegalisir yaitu:
  1. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak);
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Untuk kepentingan Permohonan/Gugatan yang juga menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
  • Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon);
  • Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor);
  • Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor;
  • Kuitansi berupa surat jual-beli;
  • Dan lain sebagainya.
---

Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments