Berikut ini adalah syarat untuk melakukan CERAI GUGAT / CERAI TALAK mengutip dari website Pengadilan Agama Krui (sumber link):
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos);
- Foto copy buku Nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos);
- Buku nikah asli/Duplikat Asli;
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa setempat. (Jika Penggugat / Pemohon warga tidak mampu/miskin);
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Setempat;
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Kantor Pengadilan Agama Setempat;
Keterangan:
– Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri sebagai PENGGUGAT.
– Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami sebagai PEMOHON.
Catatan Penulis:
Untuk melengkapi persyaratan, ada baiknya anda melengkapi berkas tambahan (opsional) yang diberi materai, dan dilegalisir yaitu:
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Untuk kepentingan Permohonan/Gugatan yang juga menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon);
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor);
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor;
- Kuitansi berupa surat jual-beli;
- Dan lain sebagainya.
---
Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments