Perhitungan Uang Pesangon, Penghargaan, dan Pengganti Hak
bagi pekerja/buruh akibat PHK
Meurut Wiwoho Soejono yang dikutip oleh Rusli (2004), uang
jasa adalah pemberian yang diberikan bukan karena pekerja/buruh telah berjasa,
tetapi kalau pekerja telah bekerja lebih dari lima tahun dan terjadi pemutusan
hubungan kerja, maka pekerja/buruh tersebut selain diberi uang pesangon juga
diberikan uang jasa.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat
(2), (3), dan (4) dijelaskan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pengganti hak paling sedikit antara lain:
1. Perhitungan Uang Pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, sebesar 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, sebesar 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, sebesar 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, sebesar 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, sebesar 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, sebesar 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, sebesar 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, sebesar 9 bulan upah.
2. Perhitungan Uang Penghargaan
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, sebesar 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, sebesar 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, sebesar 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, sebesar 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, sebesar 10 bulan upah.
3. Perhitungan Pengganti Hak Yang Seharusnya Diterima
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sumber: Buku JUKLAK PHK, Drs. Danang Sunyoto, S.H., S.E., M.M. (Pustaka Yustisia).
0 comments