Bagaimanakah sosok pemerintahan yang diinginkan oleh rakyat? Tentu semua menghendaki agar negara dikelola dan diurus oleh pemerintahan yang baik. Di mana pemerintahan yang baik (good governance) tentu saja akan berbuat yang terbaik bagi rakyat dan bangsanya dengan berupaya memikirkan bagaimana agar rakyat yang dipimpinnya dapat hidup lebih sejahtera dan bangsanya mempunyai martabat ditengah-tengah pergaulan bangsa yang lain. Pemerintahan yang baik mempunyai komitmen yang jelas, bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya bersifat responsif, populis, dan visioner dengan selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak.
Jika pemerintah yang hanya memikirkan urusan sendiri atau kelompoknya agar tampuk kekuasaannya dapat terus bertahan lebih lama, maka segala cara akan ditempuh demi kekuasaan, termasuk perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Oleh karena itu, disaat para elit yang berkuasa hidup dengan kemewahan, disisi lain kehidupan rakyat menjadi semakin terpuruk, apalagi ditengah-tengah terpaan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Rakyat menjadi kecewa terhadap sikap dan prilaku para elit politik dan pemimpinnya yang dianggap tidak perduli lagi terhadap kepentingan rakyat, sehingga yang terjadi kemudian bisa ditebak, di mana rakyat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Dalam suatu negara demokrasi, apabila jalur dialog dan diplomasi dianggap kurang berhasil, maka tuntutan rakyat kepada penguasa dalam bentuk demonstrasi merupakan salah satu cara yang cukup populer dan efektif dalam upaya menekan dan memperjuangkan suatu tujuan tertentu. Bahkan banyak rezim di dunia dapat dijatuhkan karena demonstrasi rakyatnya.
Dalam perspektif hukum, cara-cara yang dibenarkan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan adalah cara-cara yang sesuai dengan aturan main dan koridor hukum. Pada konteks ini, disamping dapat menggunakan cara seperti dialog dan demonstrasi, dapat juga ditempuh dengan menggunakan cara pendekatan hukum. Salah satu upaya dari hukum itu adalah mengajukan gugatan ke PTUN.
Berbicara tentang perbuatan yang bisa digugat ke PTUN tentu saja hanya perbuatan yang dianggap menyimpang. Ada dua konsekuensi dari pelaksanaan welfare state, yaitu intervensi pemerintah yang cukup luas terhadap aspek kehidupan masyarakat, serta digunakannya asas diskresi. Hal itu tentunya menimbulkan suatu dilema. Apabila kedua konsekuensi tersebut tidak dilaksanakan, fungsi administrasi akan terhambat, yang berarti akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila kedua konsekuensi tersebut terlaksana, lebih-lebih apabila tidak terkendali, akan menyebabkan dengan mudah timbulnya perbuatan pemerintah yang tercela, dimana tendensinya dapat menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.
Perbuatan pemerintah yang tercela ini dalam hukum tata administrasi negara sering disebut perbuatan penguasa yang sewenang-wenang (willekeur). Kapan perbuatan penguasa dikatakan tercela (sewenang-wenang)? Perbuatan sewenang-wenang ini frekuensinya lebih banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat bebas (vrij bestuur). Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat mengikat (gebonden bestuur) perbuatan tersebut jarang terjadi.
Dalam pengambilan suatu keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan seluruh kepentingan yang terkait atau mungkin akan terkait dengan keputusan yang akan diambilnya itu. Bahkan sering terjadi kepentingan-kepentingan tersebut bersifat antagonis antara yang satu dengan yang lain, misalnya kepentingan umum dan kepentingan individu. Pemerintah harus jeli dan teliti dalam mempertimbangkan seluruh kepentingan tersebut, jangan sampai yang satu merugikan yang lain.
Oleh karena itu pemerintah dituntut untuk dapat menyelaraskan antara kepentingan-kepentingan yang berbeda tersebut dalam keputusannya. Suatu keputusan dikatakan tepat apabila terdapat kepentingan yang paling menguntungkan, terutama bagi kepentingan umum. Disinilah kemudian terjadi perbuatan penguasa yang sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan penguasa yang sewenang-wenang dapat terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Penguasa yang berbuat secara yuridis memiliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya).
- Dalam mempertimbangkan kepentingan yang terkait dengan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan.
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.
Sumber: Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara, Darda Syahrizal, S.H. (Pustaka Yustisia).
---
Ingin melihat artikel Hukum Acara lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments