1. Pengertian Upah Layak
Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 Pasal 88 yang mengatakan:
Ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam penjelasannya, bahwa maksud dengan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan
pekerja/buruh dan hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman,
sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, jaminan hari tua.
Ayat (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Ayat (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon;
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Ayat (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memerhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat
uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang
sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan
anak-anak. Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga
sangat dibutuhkan dikenal dengan pendapatan “diskresi”, karena pengeluaran
untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang
menggunakan upah yang telah diperoleh. Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga
dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya
dengan pekerja yang masih berstatus single. Oleh karena itu, setiap orang harus
memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa
yang mereka suka atau butuhkan.
2. Upah Layak Sebagai Hak Asasi Manusia
Untuk memperoleh upah layak, karyawan tidak harus diminta
untuk bekerja dengan jam kerja yang terlalu panjang. Upah layak harus diperoleh
selama jam kerja normal. Apa yang dianggap “jam kerja normal” bervariasi
disetiap Negara.
Namun, organisasi-organisasi internasional seperti ILO yang
mendorong standar kerja yang layak, menyarankan bahwa “jam kerja normal” tidak
boleh melebihi 48 jam dalam seminggu. Tapi upah layak juga dapat bervariasi
dari waktu ke waktu. Hal ini dapat meningkat tidak hanya dengan inflasi
(kenaikan harga yang berkelanjutan dari waktu ke waktu), tetapi juga dengan
kemajuan ekonomi suatu negara.
Bank dunia, OECD, ILO dan PBB mengakui upah
layak menjadi hak asasi manusia. Setiap individu yang bekerja utuk hidup harus
memiliki hak untuk penghasilan yang mengamankan dia dan keluarganya dalam
standar hidup yang layak, dalam hal makanan, perumahan, sandang, pendidikan,
kesehatan dan sarana kebutuhan hidup lainnya.
3. Tanggung Jawab Akan Upah Layak
Masyarakat internasional sepakat dan mendukung prinsip bahwa
setiap orang yang bekerja harus mendapatkan upah layak. Namun, upah layak
seringkali tidak dimasukkan dalam hukum nasional dan karena itu tidak memiliki
kekuatan hukum.
Pengusaha atau perusahaan harus memahami bahwa sudah menjadi
kepentingan pengusaha/perusahaan untuk membayar upah layak bagi para
karyawannya. Pekerja yang berpenghasilan cukup untuk kehidupan yang layak akan
lebih percaya diri sendiri.
Mereka bahagia menjalankan pekerjaan mereka,
produktivitas mereka akan menjadi lebih tinggi, dan mereka lebih berdedikasi
untuk perusahaan mereka. Pengusaha/perusahaan harus memahami keuntungan
berkomitmen untuk membayar upah layak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial
mereka.
Sumber: Buku JUKLAK PHK, Drs. Danang Sunyoto, S.H., S.E., M.M. (Pustaka Yustisia)
---
Ingin melihat artikel Hukum Tenaga Kerja lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments