Upah Layak (pengertian dan Tanggung Jawab)


1. Pengertian Upah Layak

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 88 yang mengatakan:

Ayat (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam penjelasannya, bahwa maksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dan hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, jaminan hari tua.

Ayat (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Ayat (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon;
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Ayat (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memerhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak. Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga sangat dibutuhkan dikenal dengan pendapatan “diskresi”, karena pengeluaran untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang menggunakan upah yang telah diperoleh. Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya dengan pekerja yang masih berstatus single. Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa yang mereka suka atau butuhkan.

2. Upah Layak Sebagai Hak Asasi Manusia

Untuk memperoleh upah layak, karyawan tidak harus diminta untuk bekerja dengan jam kerja yang terlalu panjang. Upah layak harus diperoleh selama jam kerja normal. Apa yang dianggap “jam kerja normal” bervariasi disetiap Negara.

Namun, organisasi-organisasi internasional seperti ILO yang mendorong standar kerja yang layak, menyarankan bahwa “jam kerja normal” tidak boleh melebihi 48 jam dalam seminggu. Tapi upah layak juga dapat bervariasi dari waktu ke waktu. Hal ini dapat meningkat tidak hanya dengan inflasi (kenaikan harga yang berkelanjutan dari waktu ke waktu), tetapi juga dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Bank dunia, OECD, ILO dan PBB mengakui upah layak menjadi hak asasi manusia. Setiap individu yang bekerja utuk hidup harus memiliki hak untuk penghasilan yang mengamankan dia dan keluarganya dalam standar hidup yang layak, dalam hal makanan, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan sarana kebutuhan hidup lainnya.

3. Tanggung Jawab Akan Upah Layak

Masyarakat internasional sepakat dan mendukung prinsip bahwa setiap orang yang bekerja harus mendapatkan upah layak. Namun, upah layak seringkali tidak dimasukkan dalam hukum nasional dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Pengusaha atau perusahaan harus memahami bahwa sudah menjadi kepentingan pengusaha/perusahaan untuk membayar upah layak bagi para karyawannya. Pekerja yang berpenghasilan cukup untuk kehidupan yang layak akan lebih percaya diri sendiri.

Mereka bahagia menjalankan pekerjaan mereka, produktivitas mereka akan menjadi lebih tinggi, dan mereka lebih berdedikasi untuk perusahaan mereka. Pengusaha/perusahaan harus memahami keuntungan berkomitmen untuk membayar upah layak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.

Sumber:  Buku JUKLAK PHK, Drs. Danang Sunyoto, S.H., S.E., M.M. (Pustaka Yustisia)

---

Ingin melihat artikel Hukum Tenaga Kerja lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments