Konvensi internasional Penghapusan Diskriminasi Wanita (CEDAW)



International Convention on the Elimination all Forms Discrimination Against Women
(CEDAW)

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

diratifikasi pada 24 Juli 1984

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 7 TAHUN 1984

TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA

Ringkasan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Pasal-pasal yang berkaitan dengan diskriminasi hak-hak ekonomi.

Pasal 11

Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam hal:

1.Pekerjaan guna menjamin hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
  • hak untuk bekerja;
  • hak atas kesempatan kerja termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai;
  • hak memilih profesi dan pekerjaan secara bebas;
  • upah yang sama, jaminan sosial, pengangguran, sakit, cacat;
  • perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
2.Diskriminasi atas dasar perkawinan/kehamilan
  • Melarang sanksi/pemecatan karena kehamilan atau cuti hamil/status perkawinan;
  • Peraturan tentang cuti hamil dengan bayaran;
  • Perlindungan ketika sedang hamil.
Pasal 13

Menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang ekonomi dan sosial atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.
  1. Hak tunjangan keluarga;
  2. Hak atas pinjaman bank, hipotik, dan lain-lain dalam bentuk kredit permodalan,

Pasal 14

Perlunya perhatian terhadap masalah yang dihadapi perempuan pedesaan dan peranan yang dimainkan dalam kelangsungan hidup keluarga di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang.
  1. Memberikan hak untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pedesaan teknologi tepat guna serta perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
Pasal 15

Dengan memberikan kecakapan hukum kepada perempuan dapat dibangun persamaan di bidang hukum termasuk memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama untuk menandatangani kontrak-kontrak dan untuk mengurus harta benda serta wajib memberikan perlakuan yang sama pada semua tingkatan prosedur di muka hakim dan pengadilan.

Pasal 16

Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan. Hak yang sama bagi suami isteri bertalian dengan pemilikan, pengelolaan, administrasi, penikmatan, pemindahtanganan harta benda baik secara Cuma-Cuma maupun penggantian uang.


0 comments