Konvensi Internasional Hak-Hak Politik Kaum Wanita


International Convention on the Political Rights Women (CPRW)

Konvensi Internasional Hak-hak Politik Kaum Wanita

diatifikasi pada Tanggal 17 Juli 1958

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1958

TENTANG 
PERSETUJUAN KONVENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG:
Bahwa perlu konvensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang

MENGINGAT:
(a). Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
(b). Pasal IV sub-sub konvensi tersebut

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Undang-undang tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.

Pasal 1

Konvensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai tersebut pada pasal 2.

Pasal 2

Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.

Pasal 3

Konvensi tersebut di atas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di: Jakarta, pada tanggal 17 Juli 1958. 

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,

SUBANDRIO.

MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA

A. PENJELASAN UMUM.

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia menjamin hak-hak yang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam segala lapangan. Wanita Indonesia pada waktu sekarang mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan apapun saja dalam segala aparat-aparat Pemerintah. Juga hak untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan yang dipilih umum telah dijalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia dapat menyetujui maksud dan tujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita yang pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal I: Wanita akan mempunyak hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi. Penjelasan Pasal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 1, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang menyatakan; Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang".

Pasal II: Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi. Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang menyatakan: "Yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut".

Pasal III: Wanita akan mempunyai hak untuk menjabat jabatan umum dan menjalankan semua tugas-tugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa diskriminasi. Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang menyatakan. "Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan Pemerintah".

Pasal IV: Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal V: Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal VI: Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal VII: Indonesia berpendirian bahwa konvensi tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta yang telah meratifisir, kecuali mengenai pasal atau pada bagian di mana dinyatakan reservation oleh Indonesia atau oleh sesuatu negara. Dengan demikian Indonesia membuat reservation terhadap kalimat terakhir dari pasal VII.

Pasal VIII: Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal IX: Indonesia berpendirian bahwa persengketaan yang timbul tentang interpretasi atau pelaksanaan dari konvensi ini diantara para anggota harus ditinjau sendiri-sendiri dan terserah kepada anggota-anggota yang bersangkutan untuk setiap kali menyatakan bersedia tidaknya soal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

Pasal X: Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal XI Tidak memerlukan penjelasan.

Termasuk Lembaran-Negara No. 119 tahun 1958.

Diketahui; Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM


0 comments