Kebutuhan Hidup Layak (Standar, Peraturan dan Mekanisme Upah Minimum)


Standar Kebutuhan Hidup Layak

Sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi, dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survei kebutuhan hidup layak. Tetapi, apa yang dimaksud survei kebutuhan hidup layak, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvei, dan bagaimana mekanisme standarisasi kebutuhan hidup layak hingga menjadi penetapan upah minimum? 

1. Yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu bulan). Sejak diluncurkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam Pasal 88 ayat 4. 

2. Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak

Peraturan mengenai Kebutuhan Hidup Layak diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan Kebutuhan Hidup Layak, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kebutuhan Hidup Layak. Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005 menjadi 60 jenis Kebutuhan Hidup Layak dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012. Penambahan baru itu sebagai berikut: 
  1. Ikat pinggang;
  2. Kaus kaki;
  3. Deodoran 100 ml/g;
  4. Setrika 250 watt;
  5. Rice cooker ukuran ½ liter;
  6. Celana pendek;
  7. Pisau dapur;
  8. Semir dan sikat sepatu;
  9. Rak piring portabel plastik;
  10. Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan;
  11. Gayung plastik ukuran sedang;
  12. Sisir;
  13. Pulpen/pensil;
  14. Cermin 30 x 50 cm.
Selain penambahan 14 jenis baru Kebutuhan Hidup Layak tersebut, juga terdapat penyesuaian atau penambahan jenis kualitas standar Kebutuhan Hidup Layak serta perubahan jenis kebutuhan yang meliputi:
  1. Makanan dan minuman (11 item)
  2. Sandang (13 item)
  3. Perumahan (26 item)
  4. Pendidikan (2 item)
  5. Kesehatan (5 item)
  6. Transportasi (1 item)
  7. Rekreasi dan tabungan (2 item)

3. Mekanisme proses penetapan upah minimum berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak

Berikut ini prosedur atau mekanisme pemerintah dalam proses penetapan upah minimum yang berdasarkan standar kebutuhan hidup layak:
  • Ketua dewan pengupahan provinsi dan/atau Kabupaten atau Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar Kebutuhan Hidup Layak ditetapkan dalam Kepmenaker No.13 Tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survei dewan pengupahan melakukan survei harga untuk menentukan nilai harga Kebutuhan Hidup Layak yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur provinsi masing-masing.
  • survei dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September, sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survei tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai Kebutuhan Hidup Layak.
  • Nilai Kebutuhan Hidup Layak ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survei tersebut, dewan pengupahan juga mempertimbangkan faktor lain: produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran atau pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota Madya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan upah minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.

Sumber:  Buku JUKLAK PHK, Drs. Danang Sunyoto, S.H., S.E., M.M. (Pustaka Yustisia)

---

Ingin melihat artikel Hukum Tenaga Kerja lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments