Alasan-Alasan Perceraian Yang Diatur Dalam Hukum


Sebelum berbicara tentang alasan-alasan perceraian yang diatur dalam hukum, anda harus mengetahui bahwa menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. 

Oleh karena itu, walaupun telah ada cerai / (jatuh talak secara islam) dengan cara lisan, namun secara hukum nasional (negara) belum dapat dikatakan perceraian tersebut adalah perceraian yang sah sebelum adanya putusan pengadilan berkaitan dengan perceraian tersebut.

Lalu hal apa saja yang dapat menjadi alasan seseorang untuk melakukan Gugatan Cerai agar gugatan bisa diterima di Pengadilan ?

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan perceraian tertuang dan dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana alasan-alasan tersebut tertuang dalam huruf (a) sampai (f) dan tersebut dalam KHI sampai dengan huruf (h). 

Alasan perceraian sesuai dengan aturan hukum yang tersebut diatas adalah sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak (suami/isteri) berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak (suami/isteri) meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami/isteri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami/isteri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami/isteri) mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus bagi anda yang beragama Islam, terdapat dua alasan lain untuk perceraian selain alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) alasan pereceraian juga mencakup yaitu:
  1. Suami melanggar shigat taklik-talak (yang diucapkan saat ijab kabul / dapat anda lihat pada buku nikah);
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Catatan: Selain hal-hal di atas, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan perceraian.

---

Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments