Dalam The Lexicon Webster Dictionary, kata korupsi berarti kebususkan, kebejatan, keburukan, ketidak-jujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, tidak bermoral, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Korupsi adalah sebuah istilah yang diserap dari dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruptio berasal dari kata induk corrumpore yang secara harfiah berarti: merusak, tidak bermoral penyimpangan dari kesucian seperti ketidak jujuran, kebusukan, kebejatan, ucapan yang menghina atau memfitnah.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Pengertian Tindak Pidana Korupsi adalah ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, integritas dan akuntabilitas, serta keamanan dan strabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan langkah-langkah pencegahan tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk di dalamnya pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Henry Campbell Black menjelaskan pengertian korupsi:
“Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”.
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini adalah beberapa pasal terkait aturan tindak pidana korupsi didalam Undang-Undang tersebut:
- Terkait dengan kerugian keuangan Negara. (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor);
- Terkait dengan suap-menyuap. (Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU Tipikor);
- Terkait dengan penggelapan dalam jabatan. (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU Tipikor);
- Terkait dengan pemerasan. (Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU Tipikor);
- Terkait dengan perbuatan curang. (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU Tipikor);
- Terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan. (Pasal 12 huruf i UU Tipikor);
- Terkait dengan gratifikasi. (Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor);
---
Ingin melihat artikel Hukum Pidana lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments