Gugatan Class Action dan Gugatan Organisasi (Legal Standing) Kesamaan & Perbedaannya



Gugatan Kelompok (Class Action)

Class action dikenal juga dengan istilah gugatan perwakilan kelompok. Terdapat sejumlah definisi mengenai class action, yang berbeda dalam hal perumusan tetapi memiliki esensi yang sama. Sejumlah ahli hukum Indonesia memberikan rumusan atas Class Action sebagai berikut:
  1. Menurut Mas Achmad Santosa, class action (gugatan perwakilan) merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural bagi satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak) bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan ratusan, ribuan atau jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Seseorang atau sejumlah orang yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (representative class), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut dengan class members.
  2. Az. Nasution pun memberikan pengertian dan persyaratan mengenai class action. Menurutnya, gugatan kelompok (class action) yang dapat diadili oleh Pengadilan adalah gugatan yang: (a) penggugatnya berjumlah besar, sehingga tidak praktis apabila digunakan secara perkara biasa, (b) seorang atau beberapa orang dari kelompok itu mengajukan gugatannya sebagai perwakilan, (c) terdapat masalah hukum dan fakta gugatan atau perlawanan bersama, dan (d) wakil yang bersidang harus mampu mempertahankan kepentingan kelompok.
  3. Erman Rajagukguk, dkk., memberikan pengertian mengenai class action sebagai suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah yang sama, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa setiap anggota kelompoknya terlibat secara langsung dalam proses peradilan. Selain itu ada juga yang memberikan pengertian gugatan perwakilan (class action) sebagai suatu metode atau cara bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan yang sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien dan seseorang yang akan turut serta dalam gugatan perwakilan (class actions) harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Lebih lanjut Erman Rajagukguk, dkk., menyatakan bahwa keterlibatan pengadilan dalam gugatan class action sangatlah besar. Setiap perwakilan, untuk maju ke pengadilan, harus mendapat persetujuan dari Pengadilan dengan memperhatikan: a) class action merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan; b) mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama; c) penggugatnya sangat banyak; dan d) perwakilan layak/patut.

Telah dikeluarkan hukum formal dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Ketentuan Hukum Acara Perdata lainnya tetap berlaku, selain daripada apa yang telah diatur di dalam PERMA ini (pasal 10).

Gugatan Organisasi (Legal Standing)

Legal standing organisasi seringkali disebut juga sebagai hak gugatan organisasi (ius standi). Standing secara luas dapat diartikan sebagai akses orang perorangan, kelompok / organisasi di pengadilan sebagai Pihak Penggugat. Legal standing, Standing to Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding).

Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact).

Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan, masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti: lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak-hak sipil dan politik.

Hukum acara dalam gugatan legal standing mengacu kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Proses pertama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan ini adalah mencoba memeriksa kelengkapan administrasi baik itu penggugat maupun tergugat berkenaan dengan surat kuasa maupun surat ijin (advokat) serta melakukan pengecekan secara cermat apakah semua penggugat (kuasanya) dan Tergugat (kuasanya) sudah hadir pada persidangan, jika belum lengkap maka majelis hakim akan  menunda sidang untuk memangil kembali seluruh pihak, termasuk yang tidak hadir dipanggil kembali untuk menghadap pada hari dan waktu yang ditetapkan dalam persidangan pertama. Jika pada sidang kedua hal yang sama berlaku maka persidangan ditunda kembali, baru pada pemanggilan  ketiga ada para pihak tidak hadir maka proses persidangan dilanjutkan (sudah dipanggil secara patut). Setelah tahapan ini, maka proses beracara akan dilanjutkan dengan penetapan, mediasi, pembacaan gugatan (eksepsi, replik, duplik), putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan, dan putusan.

===============

Dari uraian mengenai class action dan Gugatan Organisasi (legal stading) terdapat kesamaan yaitu sama-sama dapat dijadikan saluran perjuangan hukum untuk kepentingan orang banyak / publik. Sedangkan perbedaan prinsipil di antara kedua gugatan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dalam gugatan perwakilan (class action) :
  • Seluruh anggota kelas (class representatives dan class members) sama-sama langsung mengalami atau menderita suatu kerugian
  • Tuntutannya dapat berupa ganti kerugian berupa uang (monetary damage) dan/atau tuntutan pencegahan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang sifatnya deklaratif. 
2. Dalam hak gugatan organisasi (legal standing):
  • Organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung; kerugian dalam konteks gugatan organisasi (legal standing) lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
  • Tuntutan organisasi (legal standing) tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.

Di berbagai belahan dunia telah berkembang pula gagasan mengenai Hak Gugat Warga Negara (citizen law suit). Gugatan citizen law suit merupakan gugatan untuk memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Dalam jenis gugatan ini, warga negara yang mengajukan gugatan tidak perlu membuktikan dirinya sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum atau pihak yang mengalami kerugian ril.

---

Ingin melihat artikel Hukum lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments