Konvensi Internasional Hak Anak (CRC)



International Convention on the Rights of Child (CRC) atau Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak adalah salah satu dari sekian Instrumen HAM yang telah diratifikasi di Indonesia

diratifikasi dalam ==> Kepres No. 36 Tahun 1990.

Aspek Legal lainnya:
  • Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) (disahkan pada tanggal 23 Juli 2012). 
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Perdagangan Anak) (disahkan pada tanggal 23 Juli 2012).
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ringkasan Konvenan Hak Anak:

Untuk memahami dengan lebih mudah dari luasnya cakupan hak anak dalam konvensi hak anak, maka dibuat pengelompokan tertentu, diantaranya:
  1. Hak hidup dan kelangsungan hidup; Negara harus menjamin a). Kelangsungan Hidup b).Kesehatan c).Akses Pendidikan d).Hak Sipil dan lain-lain;
  2. Hak Tumbuh dan berkembang; Negara harus memfasilitasi hak untuk a).Akses pendidikan (formal non formal) penyediaan pendidikan dasar cuma-cuma b).Memperoleh informasi, bermain, rekreasi c).Pengembangan kesehatan dan lain-lain;
  3. Hak Partisipasi; Negara harus memfasilitasi hak untuk a).Berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya b).Mendapat dan mengetahui informasi serta mengekspresikan c).Berserikat dan berjejaring d).Memperoleh informasi yang layak dan terlindungi;
  4. Hak untuk perlindungan; Negara harus menjamin perlindungan anak dari a).Diskriminasi (penyandang cacat, minoritas dll) b).Eksploitasi (keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam) c).Perlindungan hukum d).Kekerasan dan lain-lain.
Empat pengelompokan mengenai hak anak tersebut adalah pengkategorian yang populer dari kandungan Konvensi Internasional Hak Anak.

Namun, Komite Hak Anak (Badan yang dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan konvensi disetiap negara) secara "resmi" membagi Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori yaitu:
  1. Langkah-langkah implementasi Umum
  2. Definisi Anak
  3. Prinsip-prinsip Umum
  4. Hak dan Kemerdekaan Sipil
  5. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Pengganti
  6. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
  7. Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
  8. Perlindungan Khusus
Dari delapan kategori tersebut, kelompok yang secara substansif berisi kandungan konsep hak anak adalah kelompok 4-8. Secara garis besar, kandungan dalam kelompok kategori tersebut adalah sebagai berikut:
  • Hak dan Kemerdekaan Sipil: Terdiri atas Pasal-pasal 7, 8, 13, 14, 15, 16, 17 dan 37(a). Merupakan penegasan bahwa anak adalah subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kemerdekaan sipil sebagaimana layaknya orang dewasa. Sebagian terbesar dari ketentuan dalam kategori ini diturunkan dari “hak sipil dan politik” yang berlaku bagi orang dewasa. Misalnya, anak berhak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan, anak berhak atas kebebasan mengemukakan pendapat, dan berhak untuk bebas dari perlakuan semena-mena.
  • Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Pengganti: Terdiri atas Pasal-pasal 5, 18 ayat 1-2, 9, 10, 11, 19, 20, 21, 25, 27 ayat 4 dan 39.
    Mengatur hubungan anak dengan orangtua/ keluarganya, baik hubungan ekonomi-sosial-budaya maupun hubungan sipil dan hubungan hukum. Misalnya hak anak mendapatkan jaminan nafkah dari orangtua terutama jika orangtua tinggal di negara lain, untuk mengetahui dan diasuh oleh kedua orangtuanya sendiri, hak anak jika orangtuanya berpisah, hak anak jika ia diangkat/ diadopsi oleh keluarga lain, dan sebagainya. Perlu diketahui, bahwa berhubung anak, baik secara ekonomi-sosial-budaya maupun secara sipil dan yuridis sangat bergantung kepada orangtua atau orang dewasa lain yang memegang hak asuh atas anak, maka aturan menyangkut kategori ini sangat luas dan cukup kompleks.
  • Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar:  Terdiri atas Pasal-pasal 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26 dan 27 ayat 1-3.
    Memberikan kepada anak-anak hak atas standar kesehatan dan kesejahteraan. Misalnya, hak atas untuk memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Hak-hak ini diturunkan dari “hak ekonomi-sosial-budaya” yang berlaku bagi orang dewasa.
  • Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya: Terdiri atas Pasal-pasal 28, 29 dan 31.
    Sebagaimana kategori sebelumnya, hak-hak di sini pada umumnya juga diturunkan dari hak-hak ekonomi-sosial-budaya yang berlaku bagi orang dewasa. Misalnya hak atas pendidikan dasar secara gratis.
  • Perlindungan Khusus: Terdiri atas Pasal-pasal 22, 38, 39, 40, 37 (b)-(d), 32, 33, 34, 35 dan 36.
    Kategori ini dibagi lagi menjadi empat sub-kategori, yakni: (A) Perlindungan bagi anak dalam situasi konflik bersenjata dan yang menjadi atau mencari status pengungsi; (B) Perlindungan bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum; (C) Perlindungan bagi anak dari eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat dan narkotika, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan, atau dari bentuk-bentuk eksploitasi lainnya; dan (D) Perlindungan bagi anak-anak dari kelompok minoritas serta kelompok masyarakat adat (indigenous). Kategori ini bersifat khas hak anak dan sangat kompleks. Kategori ini meliputi baik hak-hak ekonomi-sosial-budaya maupun hak-hak sipil-politik.
---

Ingin melihat artikel HAM / Human Rights lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments