Cara & Persyaratan Mengurus Izin Gangguan (HO)


Menurut Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Izin Gangguan / Hinder Ordonantie (HO) adalah:

izin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan / atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Terdapat beberapa perizinan usaha yang harus dimiliki bagi anda yang bergiat dalam Industri Usaha Kecil Menengah (UKM), izin usaha yang harus dimiliki dan dilengkapi bagi anda diantaranya adalah:
  1. Izin Gangguan (HO).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Tanda Daftar Iindustri (TDI).
  5. Izin Usaha Industri (IUI).
Perlu diketahui juga bahwa Izin Gangguan / Hinder Ordonantie (HO) adalah syarat untuk mengurus/membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Di Kota Bandar Lampung, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung (PERDA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung (PERDA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Bandar Lampung, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) adalah satu-satunya tempat untuk mengurus masalah perizinan di Kota Bandar Lampung. 

Maka, bagi anda yang akan mengurus perizinan hendaklah datang ke BPMP Kota Bandar Lampung dengan disertai/membawa "persyaratan" yang diperlukan diantaranya:

Persyaratan Umum:
  1. Mengisi formulir permohonan Izin Gangguan (HO);
  2. Fotokopi KTP Direktur / penanggungjawab / pemilik yang masih berlaku;
  3. Fotokopi anda lunas PBB tahun berjalan;
  4. Advice camat (hanya permohonan izin baru untuk jenis usaha tertentu, sedangkan untuk perpanjangan tidak memerlukan advis camat kecuali dipandang perlu oleh (BPMP);
  5. Asli Surat Izin Gangguan (HO) bagi perpanjangan dan perubahan
  6. Pemohon yang tidak secara langsung harus melampirkan Surat Kuasa Asli;
Persyaratan Khusus:
  1. Fotokopi akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang;
  2. Fotokopi Penunjukkan Pimpinan Perusahaan (Pusat/Cabang);
  3. Surat perjanjian kontrak/sewa (bila bukan tempat sendiri)
  4. AMDAL atau UKL/UPL (untuk usaha yang berdampak luas) yang dikeluarkan oleh BPPLH;
  5. Surat Keterangan Laik Hygienis dari Dinas kesehatan untuk usaha tertentu;
  6. Persetujuan tetangga / izin lingkungan yang diketahui Lurah / Camat yang jenis usahanya mempunyai dampak yang luas bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya;
  7. Advis/rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk jenis usaha tertentu;
  8. Rekomendasi dari Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait penanggulangan bahaya kebakaran;
  9. Surat Persetujuan / kerjasama khusus jenis usaha agen gas elpiji dan penyalur BBM dari Pertamina.
---

Ingin melihat artikel Hukum lainnya? dapat anda temukan disini


0 comments