Nikah / Kawin Siri dalam Hukum Perkawinan Indonesia


Sejauh dan sepanjang diakui oleh masyarakat pada umumnya bahwa yang dimaksud Nikah Siri  adalah "Nikah yang dilakukan tanpa wali/secara sembunyi". Selain itu, berkembang pula pemahaman di masyarakat bahwa nikah siri adalah "Nikah yang dilakukan hanya secara agama dan tidak/tanpa didaftarkan di catatan sipil/KUA", Sedangkan kata "Siri" itu sendiri berasal dari bahasa arab yaitu "Sirra" yang berarti sembunyi.

Latar Belakang Nikah Siri


Ada bergabai latar belakang terjadinya nikah siri, kasus yang sering kita jumpai, banyak kalangan status ekonominya menengah kebawah yang lebih memilih melakukan pernikahan siri  disebabkan oleh faktor keterbatasan atau kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan yang sah menurut undang-undang/aturan pemerintah. Ada pula yang diakibatkan karena faktor biaya, yang mungkin tidak mampu membayar administrasi pencatatan.

Sedangkan bagi pelaku dari kalangan menengah ke atas, nikah siri lebih didasarkan alasan takut akan dosa dan zina. Ada pula yang disebabkan karena takut perkawinannya diketahui oleh istrinya karena tidak punya izin melakukan poligami atau bagi seorang Pegawai yang takut ketahuan karena melanggar aturan kepegawaian, dan lain sebagainya.

Ada pula Pernikahan siri yang dikarenakan dengan pertimbangan karena takut mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Lalu bagaimanakah Perkawinan/Nikah siri dalam pandangan Hukum Perkawinan di Indonesia?


Pada dasarnya Hukum Perkawinan di Indonesia tidak mengenal istilah Nikah Siri apalagi mengaturnya secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun, faktanya tidak dapat dipungkiri bahwa praktik nikah siri merupakan suatu hal yang sudah menjamur dari kota besar hingga ke setiap pelosok nusantara, baik yang bermetafora kepada prosesi nikah isbat maupun yang berujung pada sengketa sampai dengan perkara pidana.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa:

Pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 2 ayat (2): "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dari pasal-pasal tersebut diatas kemudian timbulah persepsi tentang nikah siri, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan secara agama. Walaupun tidak tercatatat oleh negara namun diyakini bahwa perkainan tersebut telah sah adanya. (merujuk ke pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).

Namun yang jadi persoalan adalah saat seorang lelaki/wanita melakukan perkawinan 2 (dua) kali yang mana salah satu pernikahannya dilakukan secara siri (tidak tercatat). Pihak yang merasa dirugikan karena pasangannya (suami/istri) tanpa izin telah melakukan pernikahan ke-2 (kedua) tentu akan mempermasalahkan perihal penikahan kedua tersebut yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali membawa persoalan tersebut ke jalur hukum baik secara perdata/pidana misalnya pengajuan pembatalan perkawinan serta laporan tindak pidana zina dan kejahatan perkawinan.

---

Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments