APAKAH PENGERTIAN POLIGAMI ?.
Poligami menurut antropologi.
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
Poligami menurut hukum pekawinan di Indonesia.
Pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini terlihat dari pengertian perkawinan yang tercantum pada pasal-pasal berikut ini:
- Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan pengecualian, dalam pasal ini disebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Nah, bagi anda yang telah mempunyai niat untuk melakukan poligami, maka anda harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia agar perkawinan anda tidak merugikan pihak-pihak lainnya dan menjadi nilai ibadah sesuai harapan anda. Untuk itu, agar kehandak anda untuk berpoligami berjalan dengan lancar, berikut ulasan-ulasan tentang cara paling tepat dan cepat dalam mengurus poligami yang perlu anda simak dan perhatikan.
SYARAT-SYARAT POLIGAMI BARDASARKAN UU PERKAWINAN.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (Pasal 4 ayat (1)).
Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri
lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. (Pasal 4 ayat (2)).
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka. (Pasal 5 ayat (1)).
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan bagi seorang suami
apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak
dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau
karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. (Pasal 5 ayat (2)).
Khusus bagi yang beragama islam, juga diatur persyaratan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diantaranya:
Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. (Pasal 57).
Syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, yaitu:
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. (Pasal 58).
Apabila isteri tidak mau memberikan persetujuannya, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang permohonan izin poligami tersebut setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. (Pasal 59 KHI).
Namun dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KHI bahwa Seorang suami hanya boleh mempunyai sampai dengan 4 orang isteri.
PROSEDUR MENGURUS POLIGAMI (ISLAM)
Pengajuan permohonan izin untuk poligami dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pada prinsipnya prosedur/cara pengurusan poligami sama saja seperti prosedur mengurus pernikahan ke KUA pada umumnya, hanya saja khusus bagi anda yang akan melakukan poligami perlu melampirkan surat ketetapan dari Pengadilan Agama mengenai izin poligami anda. Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurus izin dari Pengadilan Agama? berikut ini beberapa ketentuan mengurus izin poligami ke Pengadilan dihimpun dari berbagai sumber:
- Surat permohonan 8 rangkap (buat juga softcopy CD/flashdisc);
- Fotocopy KTP pemohon, calon isteri dan isteri pertama;
- Fotocopy Buku Nikah pemohon;
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
- Surat keterangan status calon isteri dari desa, bila belum pernah menikah (apabila pernah terjadi perceraian, melampirkan fotocopy AKTA CERAI, apabila meninggal dunia melampirkan SURAT KEMATIAN);
- Surat Pernyataan Berlaku Adil;
- Surat Keterangan Penghasilan diketahui desa/instansi;
- Surat izin atasan bila PNS;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri/bersedia menjadi isteri kedua;
- Surat keterangan pemisahan harta kekayaan;
- dan tentunya membayar panjar biaya perkara.
Setelah mendapatkan izin dari pengadilan, maka anda bisa membawa izin tersebut ke KUA untuk mengurus pernikahan anda.
Catatan:
Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).
---
Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments