Cara & Syarat Mengurus Perkawinan / Nikah (KUA)


Secara umum, Tahapan yang perlu anda lakukan untuk menikah adalah sebagai berikut:
  1. Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan;
  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA;
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan;
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi nikah dilakukan di luar KUA;
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA;
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah;
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
Dikutip dari blog KUA Batur Raden, Calon suami, calon isteri, wali atau wakilnya datang ke KUA (sebaiknya tidak mewakilkan) untuk menyampaikan permohonan kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan:

Jejaka / Perawan


  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan calon isteri;
  2. Surat Keterangan untuk menikah (blangko model N.1) ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  3. Surat Keterangan asal usul calon mempelai (blangko model N.2) ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  4. Surat Persetujuan kedua calon mempelai (blangko model N.3) ditandatangani kedua calon mempelai;
  5. Surat Keterangan tentang orang tua (blangko model N.4) ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  6. Surat izin orang tua bagi calon suami dan calon isteri yang umurnya belum mencapai 21 tahun   (blangko model N.5) ditandatangani oleh orang tua/wali;
  7. Surat permohonan kehendak nikah (blangko model N.7) ditandatangani oleh Catin/wali;
  8. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri belum berumur 16 tahun;
  9. Rekomendasi dari KUA tempat tinggal calon isteri/suami apabila calon isteri/suami bukan penduduk Kecamatan tempat dilangsungkannya pernikahan;
  10. Rekomendasi/Dispensasi camat apabila jarak antara pendaftaran dengan hari pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja;
  11. Foto Kopi Akta Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai dari desa;
  12. Foto kopi KTP/surat kependudukan calon mempelai dan wali;
  13. Pas foto 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing 1 lembar, background warna biru;
  14. Foto Kopi Kartu Keluarga calon mempelai;
  15. Fotocopy Kartu Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) calon isteri;
  16. Surat Keterangan hubungan wali dengan calon isteri dari desa tempat tinggal wali apabila wali bukan ayah kandung atau tempat tinggal wali tidak satu desa dengan calon isteri.
Surat keterangan (blangko-blangko) tersebut di atas No. 1-7 dapat diminta di KUA atau langsung di balai desa masing-masing sesuai dengan KTP calon mempelai .

Duda / Janda:


Sebagaimana persyaratan jejaka perawan di tambah :
  1. Surat Keterangan Kematian bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda ditinggal mati (blangko model N.6) ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
  2. Akta talak/Akta cerai bagi duda/janda talak/cerai dari Peradilan Agama;
  3. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


Anggota TNI / POLRI:


Sebagaimana persyaratan jejaka perawan dan duda janda (bila calon mempelai duda janda) dan ditambah dengan:

  • Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.


Warga Negara Asing:


  • Terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak;
  • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negaranya di Indonesia, apabila izin tersebut berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi;
  • Keterangan untuk menikah dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
  • Keterangan asal usul dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
  • Pernyataan belum pernah menikah / duda / janda dan benar-benar tidak memiliki suami / isteri dibubuhi materai 6000,- diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
  • Foto kopi paspor.


Poligami: 


Seluruh persyaratan tersebut diatas sesuai dengan kondisi/status calon mempelai di tambah :


BIAYA NIKAH ?


Dasar:

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Rincian Biaya: 
  1. Biaya pencatatan nikah yang dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor sebesar: Rp.0,- (nol rupiah)/ GRATIS.
  2. Apabila pelaksanaan pencatatan nikah dilaksanakan di luar kantor KUA dan hari libur atau diluar jam kerja dikenakan Biaya Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 
  3. Jam Kerja Senin-Kamis (07.30 s/d 16.00), Jumat (07.30 s/d 16.30).
Teknis Pembayaran Biaya Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu (Rp.600.000,-) sebagaimana pada poin 2 adalah:
  1. Catin diperiksa di KUA dan jika tidak ada halangan Syar'i maupun administrasi maka catin/wali diberi kwitansi pembayaran Bank BRI oleh petugas;
  2. Selanjutnya Catin/wali membayar biaya nikah tersebut langsung ke Bank BRI, tidak dititipkan;
  3. Setelah selesai bukti pembayaran di serahkan ke KUA;
  4. Catin/Wali mendapatkan copy dari bukti setor tersebut atau tanda terima bukti setor dari KUA.
---

Ingin melihat artikel tentang Perkawinan-Perceraian lainnya? dapat anda temukan ►disini

0 comments