Banyak yang beranggapan bahwa delik (tindak pidana) khusus sebagai aturan pidana yang berdiri sendiri dengan membentuk Undang-undang atau menyimpang dari ketentuan KUHP, namun ada pula yang berpendapat bahwa delik khusus tidak saja hanya aturan-aturan pidana yang ada diluar KUHP (Undang -undang tersendiri) namun juga ada delik khusus yang termasuk didalam KUHP.
Definisi ke-khususan tindak pidana masih diperdebatkan, akan tetapi berdasarkan Memori Penjelasan dari Pasal 103 KUHP, istilah Pidana Khusus dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pidana yang ditentukan dalam perundangan tertentu di luar KUHP.
Dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh perihal latar belakang timbulnya tindak pidana khusus :
“apa yang tercantum dalam KUHP pasti tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak disebut oleh KUHP sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum, maka Penguasa/Pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi tindak pidana. Berhubung tindak pidana tersebut tidak berada di dalam KUHP maka disebut Tindak Pidana di luar KUHP”.
contoh-contoh peraturan perundang-undangan yang memuat tindak pidana diluar KUHP adalah:
- Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
- Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris
- Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
- dan masih banyak lainnya.
---
Ingin melihat artikel Hukum Pidana lainnya? dapat anda temukan ►disini◄
0 comments