Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Adakah yang belum mengetahui SIUP Itu apa? Bagi pelaku bisnis pastinya sudah tidak asing lagi dengan SIUP. Yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Setiap orang atau badan hukum pelaku kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dulunya SIUP ini cuma berlaku 5 tahun. Tapi sejak tahun 2017, bapak presiden kita Ir. H. Joko Widodo mengarahkan kebijakan yang kemudian ditelurkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No.7/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas PERMENDAG No.36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam ketentuan Pasal 7 Permendag tersebut termuat ketentuan bahwa SIUP tidak perlu diperpanjang/daftar ulang (artinya SIUP diberlakukan seumur hidup, sama seperti e-KTP).

Ok, selanjutnya mari kita lihat kategori, syarat dan cara mengurus SIUP.

Kategori SIUP:
  1. SIUP Mikro Investasi wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya berada dibawah atau sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  3. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 
  4. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan Izin Usaha Perdagangan

Pemohon SIUP:
  1. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  2. Fotokopi KTP Direktur / Penanggungjawab / pemilik yang masih berlaku;
  3. Fotokopi NPWP (bagi yang telah memenuhi kriteria wajib pajak);
  4. Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;
  5. Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO);
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  8. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia;
  9. Fotokopi Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  10. Neraca Perusahaan (bagi Perusahaan Comanditer);
  11. Pas foto Direktur / PJ / Pemilik ukuran (4 x 6) sebanyak 2 lembar;
  12. Fotokopi Akta Cabang / Surat penunjukkan cabang;
  13. Asli SIUP bagi perpanjangan
Legalisir SIUP:
  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy SIUP
  3. Melampirkan SIUP asli.
Duplikat SIUP:

Untuk memperoleh duplikat izin usaha atau tanda daftar maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat serta terdapat data pendukung berupa arsip dokumen izin atau tanda daftarnya.

---

Ingin melihat artikel Hukum lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments