Kejahatan dan Pelanggaran dalam KUHP


Menurut R. Abdoel Jamali, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. 

Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.

Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya sebagai berikut :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129.
  2. Kejahatan terhadap martabat, kedudukan presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 130-139.
  3. Kejahatan terhadap negara yang bersahabat dan kejahatan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara tersebut, diatur dalam Pasal 139-145.
  4. Kejahatan terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 153 bis-181.
  5. Kejahatan tentang perkelahian satu lawan satu, diatur dalam Pasal 182-186.
  6. Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, diatur dalam Pasal 187-206.
  7. Kejahatan terhadap kekuasaan umum, diatur dalam Pasal 207-241.
  8. Kejahatan tentang sumpah palsu atau keterangan palsu, diatur dalam Pasal 242-243.
  9. Kejahatan pemalsuan mata uang dan mata uang kertas negara serta uang kertas bank, diatur dalam Pasal 244-252.
  10. Kejahatan tentang pemalsuan materai dan merek, diatur dalam Pasal 253-262.
  11. Kejahatan tentang pemalsuan surat-surat , diatur dalam Pasal 263-276.
  12. Kejahatan terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 277-280.
  13. Kejahatan terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 281-303.
  14. Kejahatan tentang meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan, diatur dalam Pasal 304-309.
  15. Kejahatan tentang penghinaan, diatur dalam Pasal 310-321.
  16. Kejahatan tentang membuka rahasia, diatur dalam Pasal 322-323.
  17. Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, diatur dalam Pasal 324-337.
  18. Kejahatan terhadap jiwa orang, diatur dalam Pasal 338-350.
  19. Kejahatan tentang penganiayaan, diatur dalam Pasal 351-358.
  20. Kejahatan tentang kesalahan yang mengakibatkan luka atau matinya seseorang, diatur dalam Pasal 359-361.
  21. Kejahatan tentang pencurian, diatur dalam Pasal 362-367.
  22. Kejahatan tentang pemerasan, diatur dalam Pasal 368-371.
  23. Kejahatan tentang penggelapan, diatur dalam Pasal 372-377.
  24. Kejahatan penipuan, diatur dalam Pasal 378-395.
  25. Kejahatan tentang merugikan penagih utang atau orang yang berhak, diatur dalam Pasal 396-405.
  26. Kejahatan tentang pengerusakan barang atau penghancuran barang, diatur dalam Pasal 406-412.
  27. Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, diatur dalam Pasal 413-437.
  28. Kejahatan dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 438-479.
  29. Kejahatan tentang pertolongan jahat, diatur dalam Pasal 480-485.
  30. Kejahatan yang dilakukan berulang-ulang, diatur dalam Pasal 486-488.
Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan ”Tindak Pidana Khusus” misalnya tindak pidana korupsi, subversi, narkotika, tindak pidana ekonomi.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam buku III KUHP. 

Macam-macam pelanggaran adalah :
  1. Pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum yang diatur dalam Pasal 489-502.
  2. Pelanggaran terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 503-520.
  3. Pelanggaran terhadap kekuasaan umum , diatur dalam Pasal 521-528.
  4. Pelanggaran terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 529-530.
  5. Pelanggaran terhadap orang yang perlu ditolong, diatur dalam Pasal 531.
  6. Pelanggaran terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 532-547.
  7. Pelanggaran terhadap polisi daerah, diatur dalam Pasal 548-547.
  8. Pelanggaran dalam jabatan, diatur dalam Pasal 552-559.
  9. Pelanggaran dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 560-569.
---

Ingin melihat artikel Hukum Pidana lainnya? dapat anda temukan disini

0 comments